Pesawaran (Lampost.co) — Polsek Kedondong menangkap seorang pria berinisial NA (41) warga Desa Sukajaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Jumat, 21 Juni 2024, sore. Penangkapan pelaku terkait penyalahgunaan narkoba.
Kanit Reskrim Polsek Kedondong Aipda Joni Ismet mengatakan penangkapan itu berkat laporan dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika. Kemudian personel Polsek Kedondong melaksanakan patroli di jalan raya Kedondong.
Saat itu petugas mencurigai kendaraan sepeda motor yang seorang pria kendarai. Polisi menghentikan laju kendaraan tersebut dan melakukan penggeledahan serta pemeriksaan terhadap NA. “Kami temukan dari tangan pelaku yakni 1 buah plastik klip bening berisi sabu,” kata Joni Ismet.
Baca juga: Pria Paruh Baya Mengaku Dukun Terjaring Patroli karena Membawa 8 Senjata Tajam
Pelaku tidak bisa berkutik ketika polisi menemukan barang terlarang tersebut. Polisi selanjutnya membawa pelaku dan barang bukti ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut. Selain sabu-sabu, polisi juga menyita sepeda motor Honda Beat warna hitam milik NA.
“Selanjutnya akan kami serahkan ke Satres Narkoba Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut,” kata Joni Ismet.
Kasat Resnarkoba Polres Pesawaran Iptu Muhammad Nufi mengatakan pihaknya telah menahan NA guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.








