Metro (Lampost.co) – Seorang pria berinisial SH (45) tertangkap membawa 13,22 gram sabu. Barang bukti narkoba itu polisi temukan di dalam bagasi sepeda motor yang pelaku kendarai.
Polisi menangkap tersangka di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Imopuro, Metro Pusat, Metro, Kamis, Kamis, 1 Agustus 2024, pukul 15.15 WIB. “Tersangka warga Desa Purworejo, Kecamatan Kota Gajah, Lampung Tengah,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Iptu Hendra Abdurachman, Jumat, 2 Agustus 2024.
Menurutnya, penangkapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan polisi. “Kami juga sempat buntuti tersangka dan akhirnya kami lakukan penangkapan. Kemudian kami lakukan penggeledahan di sepeda motor Honda Beat yang tersangka kendarai,” kata dia.
Baca juga: Empat Buruh Pesta Narkoba Dibekuk di Lamteng
Selanjutnya, polisi menemukan narkoba di dalam bagasi motor. Polisi kemudian membawa tersangka dan barang bukti 13,22 gram sabu ke Mapolres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, kepolisian setempat juga menangkap 3 warga Bandar Lampung yang hendak pesta narkoba di wilayah Metro Pusat, Rabu, 31 Juli 2024, pukul 00.10 WIB. Ketiganya berinisial RA (39), RF (24) dan MRR (19). Mereka tertangkap hendak pesta tembakau gorila di sebuah rumah milik keluarganya. Sebelum tertangkap, para pelaku sudah mengonsumsi sabu pada siang harinya.
Polisi menyita alat isap sabu (bong) dan dua batang kaca pirex. Kemudian, enam plastik klip berisi 3.44 gram sabu, 1.44 gram ganja. Lalu 0.98 gram tembakau sintetis dan satu timbangan digital.