Pringsewu (Lampost.co) — Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu menangkap AH (38) karena menipu temannya. Akibat kejadian itu korban kehilangan uang Rp5,4 juta dan satu unit ponsel. Pelaku menggunakan uang hasil penipuan untuk membayar cicilan mobil.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Riyadi mengatakan mengatakan polisi menangkap Aan, panggilan pelaku, di rumahnya di Pekon Sidoharjo, Pringsewu, Minggu, 30 Juni 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. Sedangkan korban ialah Abdul Aziz (31) warga Pekon Sukamulya, Banyumas Pringsewu.
Kasus penipuan ini berawal pada Selasa, 12 November 2023. Pelaku menemui korban di rumahnya dan bercerita sedang mengurus pinjaman uang di bank sebesar Rp200 juta. Ia kemudian mengiming-imingi korban akan meminjamkan Rp100 juta. Syaratnya korban harus bersedia meminjamkan uang sebesar Rp5,4 juta. Pelaku mengatakan uang itu akan ia pergunakan untuk biaya memperlancar proses pinjaman di bank.
Baca juga: Pria Tertipu Kenalan Baru hingga Anaknya Sempat Telantar
“Korban yang termakan tipu muslihat pelaku setuju. Korban menyerahkan uang senilai Rp5,4 juta secara bertahap kepada pelaku,” ujar Riyadi.
Beberapa hari kemudian, pelaku kembali mendatangi korban dan membeli ponsel Samsung A31 milik korban seharga Rp1,5 juta. Pelaku berjanji akan membayarnya setelah pinjaman bank cair.
“Setelah uang dan HP korban berikan, pelaku tak kunjung menemui korban. Saat korban menghubungi, pelaku selalu banyak alasan sehingga membuat korban kesal. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.”
Kapolsek mengatakan bahwa meminjam uang di bank hanya akal-akalan pelaku agar dapat menipu korban dengan mudah. Uang dari korban, pelaku gunakan untuk membayar cicilan angsuran mobil. Sebagian ia habiskan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari. “HP milik korban juga telah pelaku jual dan uangnya habis untuk biaya hidup,” kata dia.