Sukadana (Lampost.co) — Satuan Narkoba Polres Lampung Timur meringkus seorang pria yang mengedarkan obat hexymer tanpa izin.
Tersangka inisial RR (19), warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, dibekuk saat berada di indekos wilayah Desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru, Lamtim, Rabu, 4 Januari 2023.
Obat jenis psikotropika itu digunakan untuk pasien yang memiliki gangguan gerakan akibat penyakit parkinson. Obat tersebut berefek menimbulkan sakit kepala, mual, takikardia (detak jantung berdetak lebih cepat dari batas normal), hingga kematian.
Kanit Narkoba Polres Lamtim, Aipda Andri, menjelaskan petugas menemukan obat hexymer siap edar yang digeledah di indekos.
“Obat itu dikemas ke plastik klip bening masing-masing berisi 11 butir. RR mengaku mendapatkan barang itu dari Jakarta,” kata Andri, di ruangannya, Kamis, 5 Januari 2023.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka baru pulang dari Jakarta dengan membawa obat-obatan beberapa waktu lalu. Obat itu dikemas untuk dijual Rp50 ribu.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita satu plastik klip bening berisikan delapan butir pil warna kuning, empat plastik klip bening masing-masing berisi 11 butir pil.
“Tersangka kenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” kata dia.
Effran Kurniawan