Liwa (Lampost.co) — Polsek Sumberjaya membekuk seorang warga warga Pekon Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau, Lampung Barat, yang melakukan penggelapan mobil rental. Tersangka inisial EK (40), diringkus sekitar pukul 19.00, Rabu, 11 Januari 2023, usai memindahtangankan kendaraan tersebut kepada seseorang di Desa Sukajaya, Kecamatan Warkuk, Kabupaten Ogan Kemering Ulu Selatan (OKU), Sumatra Selatan.
Kapolsek Sumberjaya, Kompol Ery Hafri, menjelaskan tersangka awalnya menyewa mobil BE 1778 MC milik korban Jali, warga Pekon Sinarjaya, Kecamatan Airhitam, Lambar, selama 45 hari sejak November 2022. Namun, kendaraan yang dirental tidak kunjung dikembalikan usai masa sewa selesai.
“Tersangka ini belum bayar uang sewa dan tidak mengembalikan mobil korban,” kata Ery, Kamis, 12 Januari 2023.
Untuk itu, korban melaporkannya pada 3 Januari 2023. Berdasarkan penyelidikan petugas menemukan mobil korban di Desa Sukajaya, Kecamatan Warkuk, OKU, pada 8 Januari 2023. Selanjutnya petugas juga langsung menangkap tersangka yang bersembunyi di Pekon Wates, Kecamatan Balikbukit, Lambar.
Mobil tersebut digadaikan dengan harga Rp25 juta. “Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP,” kata dia.