Way Kanan (Lampost.co) — Polsek Blambangan Umpu meringkus seorang pencuri 36 tandan buah sawit seberat 410 kilogram.
Tersangka AS (36), warga Kampung Tanjung Dalom, Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan, mencuri di perkebunan sawit Kampung Segara Mider, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan.
Kapolsek Blambangan Umpu, Kompol A Yudi Taba, menjelaskan pencurian itu terjadi pada Minggu, 25 Juni 2023, sekitar pukul 17.30 WIB.
Aksi tersangka diketahui saksi Suloso yang memeriksa kebun miliknya. “Korban ternyata mendapati buah kelapa sawit yang telah dicuri,” kata Yudi, Selasa, 4 Juli 2023.
Tersangka beraksi dengan mengambil tandan buah sawit yang masih di batang pohon. Tersangka menggunakan sebilah alat pemotong dari besi dan bergagang sepanjang sekitar 8 meter.
Kemudian tersangka mengangkut hasil curian menggunakan motor. Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Polsek Blambangan umpu agar dilakukan penyelidikan.
Berdasarkan penyelidikan, tersangka akhirnya tertangkap dengan barang bukti berupa 36 tandan sawit, sebilah egrek sepanjang sekitar 8 meter, satu unit motor, dan sebuah obrok. “Tersangka dikenakan Pasal 364 KUHP,” kata dia.