Bandar Lampung (Lampost.co) — Ditresnarkoba Polda Lampung meringkus sepasang kekasih bukan suami istri sebagai kurir narkoba jaringan internasional jenis sabu-sabu asal Malaysia. Tersangka Riki Chandra dan Nurhayati, warga Medan, tertangkap sedang di penginapan sekitar Kecamatan, Bandar Lampung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Erlintang Jaya, mengatakan kedua kurir narkoba internasional itu menjadi kurir sabu-sabu sejak dua bulan terakhir atau akhir 2023. Mereka total mengedarkan sabu-sabu sekitar 40 kilogram.
“Riki dan Nurhayati tiga kali mengedarkan sabu-sabu di Palembang, tapi akan kami tetap kembangkan,” kata Erlintang, Rabu, 6 Maret 2024.
Keduanya mendapatkan upah sekitar Rp8 sampai Rp10 juta per kilogram dan total menerima sekitar Rp 320 juta. “Keduanya memang pacaran cukup lama,” katanya.
Tersangka menjadi target operasi setelah melarikan diri dari penangkapan di Pelabuhan Bakauheni pada 21 Februari 2024. Sedangkan, teman mereka lebih dulu tertangkap dengan barang bukti 35,1 kg sabu.
BACA JUGA: Polda Lampung Bongkar 87 Kg Sabu Jaringan Internasional
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung juga membongkar penyelundupan 87,5 kg sabu-sabu dalam sebulan terakhir selama 5 Februari hingga Maret 2024.
Kapolda Lampung, Irjen Helmi Santika, mengatakan barang bukti tersebut dari dua kasus berbeda dengan 20 tersangka. Kasus pertama mendapatkan barang bukti 52,4 kg sabu dari 15 tersangka yang berasal dari luar Lampung.