Gunungsugih (Lampost.co) — Seorang Ibu Rumah Tangga melaporkan suaminya asal Lampung Tengah berinisial SGY (39). Pratiwi Juwanti (36) mengaku suami sering todongkan pistol saat bertengkar.
Polisi berhasil membekuk polisi, usai mendapat laporan dari korban. Pasangan suami istri (pasutri) ini berasal dari Kampung Wonosari, Kabupaten Lampung Tengah.
“Korban dan pelaku merupakan pasutri. Korban melaporkan suaminya sendiri atas kepemilikan senjata api rakitan. Pelaku kerap todongkan senpi ke istrinya saat bertengkar,” kata Kapolsek Gunungsugih, AKP Wawan Budiharto, Kamis, 22 Februari 2024.
Karena merasa terancam oleh suaminya, sang istri lantas mengambil senjata api rakitan milik suaminya itu, dan membawanya ke kantor polisi, sekaligus dengan amunisinya.
“Kepada kami korban mengaku sering mendapat ancaman, sehingga saat lengah, sang istri mengambil dan menyerahkan senpi rakitan milik suaminya kepada kami, berikut tiga butir amunisi aktif kaliber 9mm,” jelasnya.
Dengan barang bukti dan berdasarkan laporan ke pihak kepolisian, pihaknya langsung melakukan tindak lanjut. Hingga melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengaku bahwa ia membeli 1 pucuk senjata api rakitan (senpira) berikut tiga butir amunisi tersebut dari seorang DPO asal Kabupaten Mesuji seharga Rp5 juta.
“Dari pengakuannya, pelaku mendapatkan senpi rakitan itu dari seseorang DPO asal Kabupaten Mesuji. Saat ini, polisi telah amakan pelaku dan barang bukti yang berada Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut,” tutupnya.
Pelaku dapat hukuma atas kasus tindak pidana membawa, menguasai, memiliki dan menyimpan senjata api tanpa izin, sebagaimana dalam Pasal 1 ayat ( 1 ) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman yakni pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.