Gunungsugih (Lampost.co) – Siswi salah satu SMK di Lampung Tengah (Lamteng) menjadi korban kekerasan seksual. Parahnya lagi, kedua pelaku merupakan orang dekat korban yaitu ayah kandung dan paman tiri.
Korban memang tinggal bersama ayah kandungnya SP (45), di Lampung Tengah. Sedangkan ibunya yang sudah berpisah dengan ayahnya tinggal di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan. Bukannya melindungi dan memberi kasih sayang, sang ayah justru menghancurkan masa depan anaknya.
Awal mulanya korban menjadi korban kekerasan seksual oleh paman tirinya berinisial SG (20). Korban kemudian mengadu ke ayah kandungnya. Bukannya marah, SP malah melakukan hal serupa kepada anak kandungnya.
Baca juga: Polres Tubaba Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak
“Pada 5 Juli 2024, korban bercerita kepada ayahnya bahwa SG melakukan kekerasan seksual kepada korban. Dengan melapor ke ayahnya, anak berasumsi bahwa sang ayah akan memenjarakan pelaku pemerkosaan terhadapnya. Namun kondisi itu justru membuat ayah kandung itu gelap mata, dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” kata Ketua LPA Lamteng, Eko Yuono, Sabtu, 27 Juli 2024.
Alasan ayah kandung itu mencabuli anaknya karena sudah rusak (sudah tidak perwan). SP juga mengancam korban agar mau melayani nafsu birahinya sebagaimana yang telah paman tirinya lakukan. SP tetap memaksa meski anak kandungnya menolak. Pelaku mengancam akan memulangkan korban kepada ibunya yang sudah berkeluarga dan menetap di Kabupaten Lahat.
5 Kali
Sepanjang Juli 2024 ini, sudah terjadi lima kali ayah kandung di Lamteng ini melakukan perbuatan keji tersebut ke anaknya yang masih di bawah umur. Kasus ini bisa terungkap karena korban bercerita kepada salah satu guru di sekolahnya.
Selanjutnya pihak sekolah melapor ke LPA dan Dinas PPA setempat. Selanjutnya membuat laporan ke Polres Lampung Tengah pada 25 Juli 2024. Saat ini Sat Reskrim Polres Lampung Tengah sudah menahan kedua pelaku. “Korban ketakutan, sehingga tidak mau pulang ke rumah ayah kandungnya. Dia juga tidak mau ikut dengan ibunya,” kata dia.
Sejauh ini hasil pemdalaman LPA Lamteng, korban belum hamil. Namun LPA akan menunggu sampai satu minggu setelah tanggal biasanya korban menstruasi, jika terjadi kejanggalan, maka akan langsung pemeriksaan medis untuk memastikan apakah korban hamil atau tidak.
Ia menerangkan, sepanjang 2024 ini sudah ada 70 korban kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Lampung Tengah. Rinciannya, 2 kasus dengan pelaku ayah kandung, 6 kasus pelaku ayah tiri, dan 1 kasus sodomi. Lalu 3 kasus pelaku guru terhadap muridnya, 2 kasus pelaku pengasuh pondok pesantren, serta sisanya merupakan karena pacaran dan pergaualan bebas. “Data itu sampai akhir Juli 2024 ini,” kata dia.