Panaragan (Lampost.co) — Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) meringkus pencuri dan penadah baterai di sejumlah tower telekomunikasi (base transceiver station/BTS) wilayah Tubaba dan Tulangbawang.
Tersangka PRY total tiga kali menggasak puluhan baterai merk maxlife milik salah satu provider telekomunikasi. Dari kejahatan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp284 juta. Selain tersangka pencuri, petugas juga menangkap penadah barang curian tersebut, inisial KRD, warga Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah.
Penangkapan kedua tersangka atas laporan polisi nomor: LP/B/470/XII/2021/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 31 Desember 2021.
Baca juga: Pencurian Perangkat Tower Telekomunikasi Memutus Jaringan Sinyal di Tubaba
Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P Silalahi, mengatakan pencurian itu dilakukan tersangka pada Kamis, 30 Desember 2021, sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka PRY mencuri baterai dari tower di Tiyuh Mulya Kencana. Tersangka merusak pagar tower masuk dan mengambil 24 buah baterai dari BTS tersebut. Barang curian itu diangkut menggunakan mobil dan menjualnya kepada KRD.
“Atas pencurian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp96 juta,” kata Sunhot, Minggu, 2 Januari 2022.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku telah tiga kali mencuri baterai tower, yaitu di Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagardewa, dengan kerugian sebesar Rp92 juta, di Kampung Tua, Kecamatan Menggala Selatan, dengan kerugian Rp96 juta, dan terakhir di Tiyuh Mulya Kencana dengan kerugian Rp96 juta.
Total dari ketiga aksinya tersebut, perusahaan dari pemilik BTS tersebut mengalami kerugian hingga Rp284 juta.
“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP subsider 480 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” ujarnya.
EDITOR
Effran