Bandar Lampung (Lampost.co) — Tahanan Polres Pesawaran, AF (22) meninggal dunia. AF juga sempat mengeluarkan darah dari mulutnya sebelum meninggal. Namun tidak ada luka-luka pada tubuh AF.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, AF meninggal pada Sabtu, 15 Juni 2024. Korban baru tertangkap pada Jumat, 14 Juni 2024 sekitar pukul 24.00 WIB.
Orang tua korban, Nurhayati mengungkapkan, keluarganya baru mendapat informasi penangkapan AF pada pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban berada pada RS Bhayangkara masih hidup dalam keadaan terborgol.
Baca Juga : https://lampost.co/hukum/kemenkumham-pecat-tiga-pejabat-rutan-sukadana-karena-tahanan-kabur/
Saat itu, AF mengaku kelaparan kepada sang ibu dan menceritakan kejadian yang sedang ia alami. Kemudian AF mengatakan pada ibunya akan menjalani operasi.
“AF cerita sama saya ia terpaksa ikut oleh Ari (residivis) pergi naik mobil. Sebelum akhirnya tertangkap polisi wilayah Tegineneng,” katanya, Kamis, 4 Juli 2024.
Nurhayati mengatakan, Ari adalah warga yang tinggal tidak jauh dari rumahnya. Ia mengetahui Arii pernah menjadi tahan karena narkoba. Menurutnya, AF dipaksa oleh Ari untuk menelan sabu miliknya untuk menghindari polisi.
Lalu, saat di RS Bhayangkara kondisi AF semakin buruk dan melemah. Hal itu karena ada penyumbatan pada saluran pencernaan akibat menelan plastik berisi sabu. Tubuh AF pun tiba-tiba kejang-kejang saat di rumah sakit dan meninggal dunia.
“Saat saya ke rumah sakit. Ia (AF) belum mendapatkan penanganan, masih berdiri dengan tangan terborgol tahanan,” katanya.
Ia menambahkan, selain kejang AF juga sempat mengeluarkan darah dari mulutnya sebelum meninggal. Namun menurutnya tidak ada luka-luka pada tubuh AF.