Menggala (Lampost.co) – Seorang pengedar narkoba asal Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Tulangbawang, inisial WR (29) nekat menceburkan diri ke aliran sungai Way Tulangbawang. Pemuda itu melompat untuk melarikan diri dari kejaran petugas.
“Pelaku melarikan diri dengan menceburkan dirinya ke sungai,” kata Kasat Narkoba Polres Tuba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, Sabtu, 14 Januari 2023.
Aris menjelaskan, WR digrebek petugas saat berada di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala. Dia menyebut, daerah itu kerap menjadi tempat transaksi narkoba.
WR yang mengetahui kedatangan petugas langsung melarikan diri. Namun, tersangka yang melompat ke sungai ternyata tidak bisa berenang.
Untuk itu, anggotanya membujuk tersangka menyerahkan diri. “Dari tangan pelaku disita barang bukti tiga bungkus plastik klip berisi sabu 0,63 gram, dua plastik klip kosong, dan dompet warna merah untuk menyimpan narkotika jenis sabu,” ujar dia.
Atas kasus itu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” kata dia.
Effran Kurniawan