Pringsewu (Lampost.co) — Tekab 308 Presisi Polsek Sukoharjo menangkap seorang pria atas dugaan terlibat dalam tindak pidana penadahan (Pasal 480) serta melanggar Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api.
Penangkapan terduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 15 / V/ 2024 / SPKT / SEK SUKOHARJO / RES PRINGSEWU / POLDA LAMPUNG, 13 Mei 2024. Laporan itu mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pasal 363).
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 13 Mei 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, di rumah pelapor Rahmad Wahyudin (30), warga Pekon Adiluwih, Pringsewu. Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih biru dan satu unit ponsel Xiaomi Redmi 10C.
Baca juga: 1 dari 3 Begal Bersenjata Api Diringkus Aparat
Sepeda motor korban parkir di dapur belakang rumah. Sedangkan ponsel di dalam dasbor sepeda motor. Istri pelapor mendengar suara starter motor menyala di luar rumah pada pukul 02.00 WIB. Ia mendapati sepeda motor serta ponsel telah hilang.
Polisi menangkap pelaku pada 8 Juli 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan setelah Tekab 308 Presisi Polsek Sukoharjo mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.
Di Pinggir Jalan
Pelaku adalah Budi Septianto (37), warga Perum Rajawali Residen, Desa Wonosari, Lampung Selatan. Polisi membekuknya saat berada di pinggir jalan dekat rumah makan Puti Minang, Desa Candi Mas.
Saat penangkapan, polisi menemukan senjata api rakitan jenis revolver di pinggang pelaku. Polisi juga menyita sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam tanpa nomor polisi. Serta ponsel Vivo Y02 warna biru.
Baca juga: Kedapatan Membawa Senjata Api, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala tindak kejahatan. “Segera melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan,” kata dia, Rabu, 10 Juli 2024.
Terduga pelaku saat ini telah berada di Polsek Sukoharjo untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.