Gunungsugih (Lampost.co) — Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menangkap seorang residivis karena melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Pelaku inisial LY (27) kembali berurusan dengan pihak berwajib karena merampas sepeda motor dan barang berharga milik seorang wanita. Peristiwa itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Lampung Tengah, pada Senin, 19 Februari 2024.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan pelaku berasal dari Kampung Gedung Harta, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah. “Benar, LY adalah seorang residivis. Dia merampas paksa harta pengendara sepeda motor,” kata dia mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Jumat, 19 April 2024.
Kasat menjelaskan, LY terkahir beraksi pada siang hari, sekitar pukul 13.30 WIB. Korbannya yaitu Hermi Susilowati (39) warga Kampung Negeri Katon, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah. Waktu itu pelaku mengejar dan memepet Hermi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), sekitar tugu perbatasan Lampung Tengah dan Lampung Utara.
Pelaku Dua Orang
Menurut hasil penyelidikan polisi, saat kejadian, pelaku dua orang memepet motor korban. Salah satu pelaku adalah LY. “Pelaku menyambar dan mendesak korban ke pinggir jalan. Satu mencabut kontak motor, yang lainnya menodongkan senjata tajam jenis laduk,” ujar Yudhi.
Kasat mengatakan, pelaku pun merebut paksa sepeda motor Honda Supra BE-7598-QF. Pelaku juga menggasak tas selempang berisi STNK dan ponsel Oppo A57 milik korban. “Setelah kami lakukan penyelidikan, kami mendapatkan petunjuk keberadaan LY, pada Rabu, 17 April 2024,” kata dia.
Tekab 308 Polres Lampung Tengah yang tidak ingin kehilangan buruannya, segera bergerak. Aparat akhirnya berhasil menggulung pelaku ketika berada di rumahnya sekitar pukul 10.30 WIB. “Saat penangkapan, kami mendapati barang bukti berupa pisau garpu dan ponsel milik korban masih ada padanya,” kata dia.
Kasat menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu pelaku lainnya dan menemukan sepeda motor korban. “LY kami jerat kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) Pasal 365 KUHPidana. Ancaman penjara paling lama 9 tahun,” kata dia.