Kotabumi (Lampost.co) — Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara meringkus komplotan pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) di beberapa lokasi di wilayah Lampung Utara.
Para pelaku berinisial ADP (18), I (18), DA (18), NP (18) dan MDR (15), kelimanya warga Kecamatan Abung Barat. Serta R (39) warga Kecamatan Tanjungraja, pelaku penadahan barang hasil curian.
“Iya betul, kemarin Jumat, 21 Juni 2024, Tekab 308 berhasil mengamankan 5 pelaku spesialis curas dan 1 pelaku 480,” kata Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, Sabtu, 22 Juni 2024.
Baca juga: KPK Sita 54 Bidang Tanah di Lampung Terkait Korupsi Pengadaan Lahan JTTS
Pengungkan kasus ini berawal dari laporan Nurhadi warga Lampung Tengah. Ia menjadi korban curas oleh 5 orang pelaku di Jalan Lintas Tengah Desa Aji Kagungan, Selasa, 18 Juni 2024.
Setelah menerima laporan tersebut, kata Teddy, tim gabungan Tekab 308 Presisi Sat Reskrim dan personel Polsek Abung Barat melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas akhirnya mendapatkan informasi keberadaan ponsel milik korban berada di Desa Ogan Lima Abung Barat.
“Setelah sampai di lokasi petugas berhasil mengaman R, pelaku 480 bersama dengan barang bukti ponsel Oppo A1K milik korban,” kata dia.
Setelah pengembangan, petugas mengamankan ADP satu dari lima yang menjadi pelaku curas. Polisi menangkap pelaku saat berada di rumahnya di Desa Bumi Nabung, Abung Barat. Petugas menyita sepeda motor Honda Beat Pop.
Selanjutnya polisi menangkap I, DA, NP dan MDR berikut sebilah laduk dan sepeda motor Honda Vario. “Para pelaku pernah terlibat dalam kasus curas di beberapa TKP dan kasus pengerusakan mobil warga,” kata dia.
Para pelaku berikut barang bukti kini sudah berada di kantor Sat Reskrim Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. “Untuk para pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHPidana, 406 KUHPidana dan 480 KUHPidana,” kata Kapolres.