Metro (Lampost.co) — Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor. Kedua tersangka berinisial RAF (19) dan WRS (20). Aparat juga telah menyita barang bukti motor.
“Kami berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam Pasal 363 KUHP,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali, Selasa, 9 Juli 2024.
Dia mengatakan pelaku menggasak motor milik korban Rio Nardo. Korban kemudian melaporkan kasus itu dengan nomor: LP/B/196/VII/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, 2 Juli 2024. “Terduga pelaku berinisial RA (19) dan WRS (20), keduanya merupakan warga Lampung Timur”, kata Kasat.
Baca juga: Motor Guru di Pesawaran Dibawa Kabur Pria yang Mengaku Mantan Murid
Kasat Reskrim mengatakan awalnya petugas mendapat informasi adanya pelaku di Jalan AH Nasution, Pekalongan, Lampung Timur. Selanjutnya Tekab 308 Presisi Polres Metro telah menangkap berinisial RAF (19), Senin, 8 Juli 2024, pukul 02.15 WIB.
Aparat kemudian melakukan pengembangan dan menangkap WRS (20) di Kecamatan Negara Ratu, Kabupaten Lampung Timur. Dari penangkapan tersebut, plisi juga mengamankan barang bukti berupa sepasang sandal koban yang pelaku curi.
Polisi selanjutnya membawa kedua pelaku ke kantor polisi. Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui telah mencuri motor korban. Kendaraan itu berada di Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara.
Lalu Tekab 308 Presisi Polres Metro menuju ke Blambangan Pagar, Lampung Utara untuk mengambil barang bukti. Aparat berkordinasi dengan Lurah setempat dan akhirnya barang bukti tersebut dapat Tekab 308 Presisi Polres Metro ambil.
“Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah kami amankan ke Polres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat.