Gunungsugih (Lampost.co) — Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menangkap buronan kasus pencurian sepeda motor lintas daerah (kabupaten/kota). Polisi menyebut pelaku berusaha kabur dan melawan sehingga aparat menembaknya.
Pelaku berinisial MM (22) warga Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah. Bandit yang terkenal licin tersebut petugas tangkap di salah satu penginapan di kawasan Bandar Jaya, saat bersama seorang teman wanitanya.
Namun bandit tersebut berusaha kabur dan melawan petugas saat petugas memintanya menunjukkan tempat ia menyembunyikan barang bukti hasil kejahatan. Tidak ingin mengambil risiko, polisi pun menghentikan langkah MM dengan memberikan tindakan tegas dan terukur.
Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menjelaskan, MM merupakan buronan lama. Sejumlah Polres di Lampung juga memburu pemuda tersebut.
Menurut Nikolas, dalam catatan kepolisian, MM telah melakukan 5 aksi kejahatan spesialis pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Lampung Tengah. “Terakhir, MM mencuri 1 unit sepeda motor Honda Beat Street di parkiran Indomart Yukum Jaya,” kata Kasat, Jumat, 31 Mei 2024.
Peristiwa itu terjadi, pada Senin, 8 April 2024 sekitar pukul 15. 30 WIB. Kasat menjelaskan, korban adalah warga Kampung Donoarum, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah. Saat itu korban Selly Ayu Lestari (24) karyawan Indomaret, masuk kerja sip sore.
Lupa Cabut Kunci
Setibanya di parkiran Indomaret, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di tempat biasa. Lalu masuk ke toko retail modern tersebut. “Namun, korban lupa mencabut kuncinya. Ia lupa bahwa kunci kontaknya masih menempel di sepeda motor,” ujarnya.
Setelah korban masuk Indomaret, tak berselang lama, korban melihat ada dua orang yang berada di dekat motor miliknya. Salah satu pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban. “Korban dan rekannya sempat mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri,” kata dia.
Atas kejadian tersebut, korban kehilangan 1 unit sepeda motor seharga Rp15 juta, dan melaporkannya ke Polres Lampung Tengah.
Berbekal laporan dari korban dan CCTV di lokasi kejadian, polisi langsung memburu para pelaku. Setelah penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Ternyata, MM masuk daftar pencarian orang (DPO) petugas sejak beberapa waktu lalu.
“Pelaku MM akhirnya berhasil kami tangkap di salah satu hotel di kawasan Bandar Jaya, sekitar pukul 21.00 WIB,” kata dia.
MM tak dapat berkutik saat polisi menangkapnya. Dia kooperatif dan menuruti perintah petugas.
Namun, kata polisi, saat petugas meminta menunjukan lokasi barang-bukti, MM justru berusaha kabur dan melawan petugas. Sehingga aparat menembaknya.
Kasat mengatakan, sepekan yang lalu, petugas sempat menggerebek MM. Namun, bandit berbadan kurus tersebut berhasil lolos, sementara satu orang rekannya berhasil polisi tangkap.
Kini, pelaku berikut barang-bukti telah mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. “Pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata dia.