Bandar Lampung (Lampost.co) — Terdakwa jaringan narkoba internasional dari Fredy Pratama, yakni Fajar Riskianto divonis 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 14 November 2023. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni seumur hidup.
Sebelumnya Fajar Riskianto menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 21 kilo gram dengan biaya operasional Rp10 juta.
Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono mengatakan perbuatan terdakwa tersebut melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar, apabila tidak dibayar denda tersebut dipidana penjara selama empat bulan,” ujarnya.
Hal yang meringankan terdakwa karena berperilaku baik selama menjalani persidangan dan tidak pernah dihukum.
“Memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan. Dengan barang bukti 21 bungkus plastik yang berisi kristal putih berisi sabu yang barangnya sudah dimusnahkan,” katanya.
Sebelumnya sidang tersebut sempat ditunda sebanyak tiga kali oleh Jaksa. Fajar Riskianto sendiri masih termasuk jaringan yang melibatkan eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami.
Jaksa Irma Lestari mengatakan hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
Sementara yang meringankan terdakwa berperilaku baik selama menjalani persidangan dan belum pernah dipidana. “Menuntut agar terdakwa Fajar Riskianto dipidana penjara seumur hidup,” katanya saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Ricky Marly