Gunungsugih (Lampost.co)–Penuntut umum Kejari Lampung Tengah membuktikan terdakwa anak AEA (17) merencanakan pembunuhan anggota Polres Lampung Tengah, Briptu Singgih Abdi Hidayat.
Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gunungsugih, Achmad Munandar, dalam putusannya memvonis anak AEAterbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Sebagaimana dalam Pasal 340 KUHP sesuai dengan dakwaan alternatif pertama penuntut dan terdakwa terancam hukuman penjara 9 tahun 6 bulan.
“Alhamdulillah sebagaimana putusan majelis hakim dengan menjatuhkan pidana terhadap anak AEA selama 9 tahun 6 bulan. Penuntut umum telah berhasil membuktikan anak AEA melakukan pembunuhan berencana terhadap Briptu Singgih Abdi Hidayat,” kata Kasi Pidum Kejari Lamteng Leni Oktarina, SH, MH, Selasa (7/5/2024).
Tim penuntut umum yang terdiri dari Kasi Pidum Kejari Lamteng Leni Oktarina, Muhammad Iqbal Hasan, Eka Reza Khadowmi, Devanaldhi Duta AP, menghadirkan 15 saksi dan satu ahli dalam persidangan guna membuktikan perbuatan anak AEA.
“Awalnya penyidik dan kami kesulitan membuktikan perbuatan anak AEA. Meskipun anak AEA masih berusia 17 tahun–termasuk kategori anak-anak, dia dengan piawai membuang barang bukti untuk membunuh korban,” ujar Leni.
“Kemudian terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit sehingga membuat penyidik dan jaksa peneliti cukup kesulitan membuktikan perbuatan anak AEA,” ujarnya.
Namun dengan koordinasi dan kerja sama yang baik melalui petunjuk jaksa peneliti, akhirnya penuntut dapat menemukan alat bukti yang cukup. Sehingga dalam persidangan anak AEA tidak dapat membantah dan mengakui perbuatannya telah membunuh korban.
Fakta Persidangan
“Pada persidangan terungkap fakta berawal dari sakit hati atas perbuatan korban Singgih Abdi Hidayat terhadapnya. Anak AEA dengan sengaja merencanakan pembunuhan korban menggunakan racun tanaman merek Lannate (mengandung methomyl), Soffel, dan racun nyamuk merek Vape,” ujar Kasi Pidum.
“Sebelumnya anak AEA telah menghaluskan bahan-bahan itu kemudian mencampurnya dalam minuman lalu memberikannya kepada korban,” ujarnya.
Setelah racun tersebut bereaksi, anak AEA membekap hidung dan mulut korban menggunakan kaus dalam milik korban. Korban lalu mengalami gagal pernapasan dan meninggal dunia.
“Sebelumnya anak AEA pernah terlibat tindak pidana penipuan atau penggelapan satu unit mobil. Namun perkara tersebut tidak berlanjut karena terjadi pengalihan penyelesaian perkara pidana anak/diversi di tingkat penyidikan,” ujarnya.