Bandar Lampung (Lampost.co) — Polsek Sukarame menangkap MY (37), warga Kecamatan Melinting, Lampung Timur karena diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada 8 lokasi di sekitar Bandar Lampung.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengungkapkan, penangkapan dilakukan usai pelaku beraksi di kos-kosan di Jalan Pulau Madura, Way Halim Permai, 1 Februari 2024. Pada aksi terakhirnya, pelaku berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor milik penghuni kos.
Aksi pencurian itu sempat terlihat oleh pemilik motor, namun pelaku berhasil kabur. Mendapatkan laporan itu Polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. “Tim kami yang saat itu sedang patroli hunting langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku,” kata dia, Rabu, 07 Februari 2024.
Pelaku membawa kabur motor ke arah pelintasan kereta api di Jalan Urip Sumoharjo. Namun naas, pada waktu bersamaan ada kereta yang melintas sehingga laju pelaku terhambat dan berhasil ditangkap.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku dibantu oleh rekannya RM yang saat ini DPO. RM berhasil kabur karena melarikan diri kearah yang berbeda dengan MY.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pelaku MY (37) sudah 8 kali melakukan aksi serupa diantaranya di wilayah hukum Polsek Sukarame sebanyak 4 kali dan 4 TKP lainnya tersebar di wilayah di polsek jajaran Polresta Bandar Lampung dan wilayah hukum Polsek Jatiagung Lampung Selatan.
“Saat ini kami masih mendalami kemungkinan lokasi lainnya yang mejadi tempat beroperasi pelaku,” kata dia.
Dari penangkapan itu, petugas menyita 1 unit sepeda motor jenis Honda Vario 125 Hitam dengan nomor polisi B 4376 FPB hasil curian. Kemudian polisi juga menemukan 1 buah kunci letter T beserta 3 buah mata kunci yang digunakan untuk membobol sepeda motor.
Denny