Pringsewu (Lampost.co): Satnarkoba Polres Pringsewu meringkus seorang pemuda karena terlibat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Pemuda tersebut berinisial FYS (21) warga Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo diamankan polisi di arena biliar yang berlokasi di Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu pada Sabtu, 11 Maret 2023, sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari tangan pelaku yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai pedagang ikan itu, polisi mendapatkan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,19 gram.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di daerah mereka.
“Mendapati informasi itu, selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang bermain biliar di sebuah gudang yang ada di Kelurahan Pringsewu Utara,” kata Yudi Raymond, Senin, 13 Maret 2023.
Dia menerangkan dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya dan sudah sejak 2016 yang lalu terbiasa memakai narkoba.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Pringsewu dan kasusnya masih terus dikembangkan. Pelaku dikenakan Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.” ujarnya.