Jakarta (lampost.co)–Kasus suap Ronald Tannur mengungkap mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung ZR (Zarof Ricar) sudah 10 tahun menjadi makelar kasus.
ZR kini telah menjadi tersangka dugaan permufakatan jahat suap dalam kasasi Ronald Tannur.
“ZR saat menjabat Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Jumat malam, 26 Oktober 2024.
Penyidik mengetahui hal itu saat menggeledah rumah ZR di Senayan, Jakarta.
Tersangka LR memberikan Rp5 miliar kepada ZR untuk hakim agung MA yang menangani kasasi perkara Ronald Tannur.
Kemudian dalam brankas di rumah tersebut, penyidik menemukan uang tunai berbagai mata uang, yaitu sejumlah Rp5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 Euro.
“Dalam rupiah, seluruhnya senilai Rp920.912.303.714,” ujarnya.