IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 05/04/2026 17:47
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Kriminal

Tersangka Kekerasan Seksual Anak Penyandang Disabilitas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Denny ZYbyDenny ZY
10/07/24 - 14:20
in Kriminal, Pringsewu
A A
kekerasan seksual anak disabilitas

Pelimpahan tersangka kekerasan seksual anak disabilitas ke Kejaksaan Negeri Pringsewu. (Foto: Dok. Humas Polres Pringsewu)

ADVERTISEMENT

Pringsewu (Lampost.co) — Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pringsewu melimpahkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak penyandang disabilitas ke kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, Rabu, 10 Juli 2024.

Tersangka Adam Lubis (57), warga Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu. Pelimpahan ini setelah jaksa penuntut umum menyatakan bahwa berkas perkara penyidikan telah lengkap atau P-21.

Dalam proses penyidikan, polisi menjerat buruh tani ini dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Serta Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Baca juga: Seorang Istri di Tubaba Bantu Suaminya Lakukan Kekerasan Seksual ke Wanita Muda

“Pelimpahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja polisi dan upaya memberikan rasa keadilan bagi korban” ujar Kasat Reskrim Iptu Muhammad Irfan Romadhon, Rabu, 10 Juli 2024, siang.

Sebelumnya, M (23), seorang gadis penyandang disabilitas asal Kecamatan Pagelaran Utara, jadi korban kekerasan seksual oleh AL yang merupakan tetangganya sendiri. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 19 Maret 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Waktu itu korban sedang sendirian di rumah karena orang tuanya pergi bekerja ke kebun.

Aksi keji pelaku terungkap ketika kakak korban datang ke rumah untuk membangunkan korban yang sedang tidur. Namun, setelah mengetuk pintu berkali-kali, korban tidak juga membuka pintu. Perasaan curiga kakak korban semakin kuat saat mendengar suara mencurigakan dari dalam rumah.

Kakak korban kemudian mencoba masuk melalui pintu belakang. Setelah berhasil masuk, ia terkejut melihat AL berada di kamar korban, tergesa-gesa memakai celana dan kemudian melarikan diri. Saat mendekat, korban menangis mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual oleh AL.

Polisi menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah mendapat laporan.. Selama proses penyidikan, polisi menyatakan korban yang mengalami gangguan pendengaran dan bicara mendapatkan perlindungan serta pendampingan psikologis dari pihak kepolisian.

Tags: anak disabilitaskejaksaan negeri pringsewukekerasan seksualpolres pringsewu
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Subdit V Tindak Pidana Tertentu (Tipter) Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penggeledahan toko emas JSR Gold di Jalan Kamboja, Enggal, Bandar Lampung, Kamis, 2 April 2026. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Polisi Dalami Peran Toko Emas JSR di Kasus Tambang Emas Way Kanan

byTriyadi Isworoand1 others
04/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Subdit V Tindak Pidana Tertentu (Tipter) Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penggeledahan toko emas JSR Gold. Toko...

Subdit V Tindak Pidana Tertentu (Tipter) Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penggeledahan toko emas JSR Gold di Jalan Kamboja, Enggal, Bandar Lampung, Kamis, 2 April 2026. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Penyegelan Toko Emas JSR Langkah Yuridis Amankan Alat Bukti

byTriyadi Isworoand1 others
04/04/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyegelan terhadap unit usaha Toko Emas...

Subdit V Tindak Pidana Tertentu (Tipter) Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penggeledahan toko emas JSR Gold di Jalan Kamboja, Enggal, Bandar Lampung, Kamis, 2 April 2026. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Toko Emas JSR Enggal Disegel Polda Lampung, Toko Lainnya Masih Beroperasi

byTriyadi Isworoand1 others
04/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Subdit V Tindak Pidana Tertentu (Tipter) Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penggeledahan toko emas JSR Gold. Toko...

Berita Terbaru

Wali Kota Tinjau Aliran Sungai dan Gorong-Gorong di Perumahan Pujangga Alam
Bandar Lampung

Wali Kota Tinjau Aliran Sungai dan Gorong-Gorong di Perumahan Pujangga Alam

byAtikaand1 others
05/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Peninjauan aliran sungai dan gorong-gorong yang melintasi Perumahan Pujangga Alam, Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar...

Read moreDetails
logo Liga Prancis

Lille Lumat RC Lens 3-0, Peluang Juara Les Sang et Or Menipis

05/04/2026
Borussia Dortmund menang 2-0

Pemain Pengganti Jadi Pahlawan, Dortmund Bungkam Stuttgart di MHPArena

05/04/2026
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di perkebunan sawit milik perusahaan swasta yang beroperasi di Desa Sriwijaya (C2) Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji. Dok BPBD Lampung

Lampung Masuk Zona Rawan Karhutla

05/04/2026
Petani berjalan di tengah sawah yang kekeringan. Dok/MI

Waspadai Spring Predictability Barrier, Ini Penjelasan BMKG

05/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.