• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 14/06/2025 12:06
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Tersangka Kekerasan Seksual Anak Penyandang Disabilitas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Denny ZY by Denny ZY
10/07/24 - 14:20
in Kriminal, Pringsewu
A A
kekerasan seksual anak disabilitas

Pelimpahan tersangka kekerasan seksual anak disabilitas ke Kejaksaan Negeri Pringsewu. (Foto: Dok. Humas Polres Pringsewu)

Pringsewu (Lampost.co) — Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pringsewu melimpahkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak penyandang disabilitas ke kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, Rabu, 10 Juli 2024.

Tersangka Adam Lubis (57), warga Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu. Pelimpahan ini setelah jaksa penuntut umum menyatakan bahwa berkas perkara penyidikan telah lengkap atau P-21.

Dalam proses penyidikan, polisi menjerat buruh tani ini dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Serta Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Baca juga: Seorang Istri di Tubaba Bantu Suaminya Lakukan Kekerasan Seksual ke Wanita Muda

“Pelimpahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja polisi dan upaya memberikan rasa keadilan bagi korban” ujar Kasat Reskrim Iptu Muhammad Irfan Romadhon, Rabu, 10 Juli 2024, siang.

Sebelumnya, M (23), seorang gadis penyandang disabilitas asal Kecamatan Pagelaran Utara, jadi korban kekerasan seksual oleh AL yang merupakan tetangganya sendiri. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 19 Maret 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Waktu itu korban sedang sendirian di rumah karena orang tuanya pergi bekerja ke kebun.

Aksi keji pelaku terungkap ketika kakak korban datang ke rumah untuk membangunkan korban yang sedang tidur. Namun, setelah mengetuk pintu berkali-kali, korban tidak juga membuka pintu. Perasaan curiga kakak korban semakin kuat saat mendengar suara mencurigakan dari dalam rumah.

Kakak korban kemudian mencoba masuk melalui pintu belakang. Setelah berhasil masuk, ia terkejut melihat AL berada di kamar korban, tergesa-gesa memakai celana dan kemudian melarikan diri. Saat mendekat, korban menangis mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual oleh AL.

Polisi menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah mendapat laporan.. Selama proses penyidikan, polisi menyatakan korban yang mengalami gangguan pendengaran dan bicara mendapatkan perlindungan serta pendampingan psikologis dari pihak kepolisian.

Tags: anak disabilitaskejaksaan negeri pringsewukekerasan seksualpolres pringsewu
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

ilustrasi pencurian

Dana Tabungan Siswa di Lampung Utara Raib Jelang Tahun Ajaran Baru

by Triyadi Isworo
14/06/2025

Kotabumi (Lampost.co) — Dana tabungan siswa SD Negeri 3 Kembang Tanjung, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, menjadi pertanyaajarn para wali...

Masjid Agung Al Furqon dekat Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung cerah berawan. (FOTO: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Cuaca Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan Beberapa Wilayah

by Triyadi Isworo
13/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Pada, Jumat, 13 Juni 2025, cuaca...

Polres Tanggamus menangkap seorang pemuda berinisial RA (18) warga Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Dok. Polres Tanggamus

Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur di Tanggamus

by Triyadi Isworo
12/06/2025

Kotaagung (Lampost.co) – Polres Tanggamus menangkap seorang pemuda berinisial RA (18) warga Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Ia merupakan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.