Pringsewu (Lampost.co) — Penyidik Unit Reskrim Polsek Gadingrejo melimpahkan Hendi Syaputra (23), tersangka tindak pidana pencurian 52 tabung gas elpiji, ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Jumat, 5 Juli 2024. Pelimpahan ini setelah Jaksa Penuntut Umum menetapkan bahwa berkas perkara penyidikan telah lengkap atau P-21.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Hasbulloh, menjelaskan bahwa proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berjalan sesuai prosedur. “Pelimpahan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat 3(b), Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP. Penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan,” ujar Hasbulloh.
Hasbulloh mengatakan, pemuda asal Desa Padang Ratu, Way Lima, Pesawaran ini polisi tangkap atas dugaan terlibat pencurian 52 tabung gas elpiji milik Riski. Korban adalah warga Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo. Pencurian terjadi pada Juli 2019. Pencurian ini tidak Hendi lakukan seorang diri. Ia beraksi melibatkan empat rekannya yang sudah lebih dulu mendekam di penjara.
Baca juga: Buronan Kasus Pencurian 52 Tabung Elpiji Ditangkap Saat Belanja di Mall
Mantan Kapolsek Pagelaran ini menyebut, dalam proses penyidikan, polisi menjerat tersangka Hendi Syaputra dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik kami. Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan dengan lancar. Tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. Korban bisa mendapatkan keadilan secara hukum,” kata dia.
Sebelumnya, Presisi Polsek Gadingrejo menangkap Aldi Oktaviano (23) alias Kentung. Pemuda asal Kabupaten Pesawaran itu menjadi buronan sejak 2019 karena terlibat kasus pencurian 52 tabung gas elpiji di Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu.
Polisi meringkus Kentung saat berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan (Mall) di Tangerang, Banten, Minggu, 2 Juni 2024 sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan Aldi sekaligus mengakhiri perburuan terhadap komplotan pencurian elpiji ini. Total lima pelaku berhasil polisi tangkap. Tiga sudah selesai menjalani hukuman, dan satu masih mendekam di lembaga pemasyarakatan.