• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 30/10/2025 11:49
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Tersangka Pencurian 52 Tabung Elpiji Dilimpahkan ke Kejaksaan

Denny ZYbyDenny ZY
05/07/24 - 17:41
in Kriminal, Pringsewu
A A
pencurian tabung elpiji

Proses pelimpahan tersangka. (Foto: Dok. Humas Polres Pringsewu)

Pringsewu (Lampost.co) — Penyidik Unit Reskrim Polsek Gadingrejo melimpahkan Hendi Syaputra (23), tersangka tindak pidana pencurian 52 tabung gas elpiji, ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Jumat, 5 Juli 2024. Pelimpahan ini setelah Jaksa Penuntut Umum menetapkan bahwa berkas perkara penyidikan telah lengkap atau P-21.

Kapolsek Gadingrejo, AKP Hasbulloh, menjelaskan bahwa proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berjalan sesuai prosedur. “Pelimpahan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat 3(b), Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP. Penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan,” ujar Hasbulloh.

Hasbulloh mengatakan, pemuda asal Desa Padang Ratu, Way Lima, Pesawaran ini polisi tangkap atas dugaan terlibat pencurian 52 tabung gas elpiji milik Riski. Korban adalah warga Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo. Pencurian terjadi pada Juli 2019. Pencurian ini tidak Hendi lakukan seorang diri. Ia beraksi melibatkan empat rekannya yang sudah lebih dulu mendekam di penjara.

Baca juga: Buronan Kasus Pencurian 52 Tabung Elpiji Ditangkap Saat Belanja di Mall

Mantan Kapolsek Pagelaran ini menyebut, dalam proses penyidikan, polisi menjerat tersangka Hendi Syaputra dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik kami. Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan dengan lancar. Tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. Korban bisa mendapatkan keadilan secara hukum,” kata dia.

Sebelumnya, Presisi Polsek Gadingrejo menangkap Aldi Oktaviano (23) alias Kentung. Pemuda asal Kabupaten Pesawaran itu menjadi buronan sejak 2019 karena terlibat kasus pencurian 52 tabung gas elpiji di Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu.

Polisi meringkus Kentung saat berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan (Mall) di Tangerang, Banten, Minggu, 2 Juni 2024 sekitar pukul 17.30 WIB.

Penangkapan Aldi sekaligus mengakhiri perburuan terhadap komplotan pencurian elpiji ini. Total lima pelaku berhasil polisi tangkap. Tiga sudah selesai menjalani hukuman, dan satu masih mendekam di lembaga pemasyarakatan.

Tags: elpijiPencuripolres pringsewupolsek gadingrejo
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

PN Kelas IA Tanjung Karang memvonis 2 tahun dan 3 bulan penjara sopir truk Budi Setiawan (50), warga Teluk Betung Barat, Rabu, 29 Oktober 2025. (Foto : Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Sopir Truk Divonis 27 Bulan Penjara Pasca Tabrak Pemotor Hingga Tewas

byTriyadi Isworoand1 others
29/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — PN Kelas IA Tanjung Karang memvonis sopir truk karena menabrak pemotor hingga tewas. Sopir bernama Budi...

Kuasa Hukum Terdakwa Lixin, warga negara China usai menjalani sidang perkara asusila anak dibawah umur di PN Kelas IA Tanjung Karang, Rabu, 29 Oktober 2025. (FOTO: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

WNA China Cabuli Anak di Bawah Umur Disidang

byTriyadi Isworoand1 others
29/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Terdakwa Lixin, warga negara China menjalani sidang perkara asusila anak dibawah umur, Rabu, 29 Oktober 2025....

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Faria Arista (kiri). Dok Lampost.co

Satreskrim Polresta Bandar Lampung Tangkap Oknum Polisi Terlibat Sindikat Pencurian Mobil

byTriyadi Isworoand1 others
28/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) --Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung membongkar kasus pencurian mobil yang melibatkan seorang oknum anggota Polri....

Load More

Berita Terbaru

Deddy Corbuzier
Hiburan

Sabrina Chairunnisa Ungkap Alasan Gugat Cerai Deddy Corbuzier: Berpisah dengan Cinta dan Kedamaian

byNana Hasan
30/10/2025

Jakarta (Lampost.co) - Model dan kreator konten Sabrina Chairunnisa akhirnya menggugat cerai Deddy Corbuzier. Gugatan itu resmi diajukan ke Pengadilan...

Read moreDetails
Deddy Corbuzier Digugat Cerai Sabrina Chairunnisa

Deddy Corbuzier Digugat Cerai Sabrina Chairunnisa, Rumah Tangga yang Dulu Harmonis Kini Goyah

30/10/2025
Arne Slot Puas dengan Penampilan Liverpool saat Dua Kali Kalahkan Bilbao

Kembali Kalah, Liverpool Terhenti di Putaran Keempat Carabao Cup

30/10/2025
Harga emas batangan Antam hari ini, Kamis. Dok ANTARA

Harga Emas 30 Oktober 2025 Masih Amblas

30/10/2025
Inilah Lima Pelatih Asing yang Masuk Bursa Arsitek Baru Timnas Indonesia

Inilah Lima Pelatih Asing yang Masuk Bursa Arsitek Baru Timnas Indonesia

30/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.