Jawa Barat (lampost.co)–Dugaan sementara, dokter residen anestesi PPDS Unpad, Priguna Anugerah Pratama, memiliki penyimpangan seksual.
Melansir dari CNN, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa Priguna mengaku langsung saat menjalani pemeriksaan kasus pemerkosaan terhadap kerabat pasien.
“Tersangka mengakuinya sendiri,” kata Surawan, Kamis, 10 April 2025. Menurut Surawan, Priguna memiliki fetish atau ketertarikan seksual terhadap perempuan dalam keadaan tak sadar atau pingsan.
Meski demikian, penyidik masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut melalui asesmen psikologi forensik untuk memvalidasi pengakuan tersebut.
“Pemeriksaan tambahan dari psikolog forensik akan kami lakukan untuk memperkuat hasil penyidikan,” tambahnya.
Korban Bertambah
Priguna sedang menempuh pendidikan spesialis anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Korban melaporkan perbuatan tidak senonoh pelaku pada 18 Maret 2025. Modusnya menyuntik korban hingga tak sadar, lalu melakukan tindakan pemerkosaan.
Pihak kepolisian menginformasikan bahwa selain pelapor utama, kini ada dua korban lain.
Priguna menjadi tersangka dan mendekam di tahanan sejak 23 Maret 2025. Ia terjerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Tak hanya hukum pidana, Priguna juga diberhentikan secara resmi dari statusnya sebagai residen di Unpad. Kemenkes memberikan sanksi berat berupa larangan mengikuti program residensi seumur hidup.
Sebagai langkah lebih lanjut, Kemenkes telah mengajukan permohonan kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) serta membatalkan izin praktik medis Priguna secara permanen.