Kotabumi (Lampost.co) — Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota menangkap kakak beradik pelaku penganiayaan berat terhadap Tamroni (64) warga Sindang Sari, Kotabumi, Lampung Utara. Kedua pelaku berinisial DM dan HAS warga Sindang Sari.
Kapolsek Kotabumi Kota Iptu Kolin mengatakan akibat kejadian itu korban mengalami sejumlah luka tusuk. Korban mendapat perawatan di salah satu rumah sakit di Lampung Utara.
Menurut Kapolsek, setelah menerima laporan dari anak kandung korban, Senin, 29 Juli 2024, petugas langsung mendatangi TKP. “Setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya dalam hitungan jam anggota di bawah pimpinan Kanit Reskrim berhasil mengamankan dua orang pelaku,” kata Kapolsek, Rabu, 31 Juli 2024.
Baca juga: Bhabinkamtibmas Dikeroyok Kakak Beradik di Pesisir Barat
Untuk kronologi kejadian, kata Kapolsek, berawal pada saat korban mengendarai sepeda motor. Ia melintas di Jalan KH Mansyur tiba-tiba pelaku DM memanggil. Kemudian terjadi pertengkaran sehingga pelaku DM mencabut sebilah senjata tajam dan menusuk membabi buta ke arah korban.
Selanjutnya datang kakak pelaku inisial HAS dan langsung ikut membantu menganiaya korban. HAS memegang tangan korban lalu mendorong keras ke dinding dan memukul serta menendang korban.
“Untuk motif sementara, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena tidak terima korban menggoda ibu kandung pelaku,” kata dia.
Kini para pelaku kakak beradik berikut barang bukti sudah berada di Polsek Kotabumi Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. “Untuk pelaku akan kami jerat dengan Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 351 KUHPidana,” kata Kolin.