Bandar Lampung (Lampost.co) — Anggota geng motor yang menganiaya pria bercelana loreng di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung, ditangkap, Senin malam, 13 Maret 2023.
Pelaku pengeroyokan itu inisial RNS (19), warga Tanjungkarang Timur, RAG (16) warga Jati Agung, dan DE (22), warga Sukarame.
Mereka diringkus di rumah masing-masing.
Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol Mujiono, mengatakan ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan Secara Bersama-sama dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
“Setelah menerima laporan anggota melakukan penyelidikan. Saat mendapatkan identitas pelaku anggota meringkusnya di rumahnya masing-masing,” kata Mujiono, Selasa, 14 Maret 2023.
Ketiganya tergabung dalam geng motor Pusat Bersatu yang terdiri dari tiga geng OKB, Amerika Dan Pertem.
Dia menjelaskan saat kejadian rombongan geng motor itu hendak tawuran dengan kelompok gabungan geng motor korban, yaitu Alstar Bersatu. Kelompok itu terdiri dari Gradak, Gandul, Teluk Street, Alstar Pramuka, Bastrak, Mahkota, Trabs, Casper, MGR.
“Korban anggota Genk Motor Allstar,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok di kepala, punggung, dan tangan hingga sempat dirawat di rumah sakit. “Kami menyita barang bukti satu buah celana panjang, satu unit ponsel dan rekaman CCTV,” katanya.