Jakarta (Lampost.co): Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkap 128 kasus dengan melibatkan 220 tersangka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu tiga bulan. Adapun periodenya April hingga Juni 2024.
Pengungkapan itu bekerjasama dengan TNI, Polri, Ditjen Bea dan Cukai, serta Ditjen Pemasyarakatan. Dari pengungkapan di sejumlah wilayah di Tanah Air itu, BNN telah menyita sekitar 112,8 kilogram (kg) sabu, 806 kg ganja, 457,25 gram ganja sintetik dan 11.531 butir ekstasi.
Dari total barang bukti sitaan BNN pusat dan BNN provinsi itu sebanyak 56 kg sabu, 41.529,66 mili liter sabu cair dan 652 kg ganja. Kemudian, pemusnahan 6.460 butir ekstasi di Taman Bukit Gelanggang, Dumai, Senin (24/6). Sebelumnya, ada penyisihan barang bukti untuk kepentingan uji laboratorium dan ilmu pengetahuan.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari pengungkapan 47 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 80 tersangka di wilayah Sumatera, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.
Selain di Dumai, BNN Provinsi Kalimantan Barat dan BNN Provinsi Kalimantan Utara juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika.
BNN Provinsi Kalimantan Barat memusnahkan sebanyak 19.872,2 gram sabu dari hasil pengungkapan 1 kasus tindak pidana narkotika. Kasus itu melibatkan 4 tersangka di wilayah Kalimantan Barat. BNN juga bekerja sama dengan Kodam XII/Tanjungpura untuk pengungkapan kasus.
Sementara itu, BNN Provinsi Kalimantan Utara melakukan pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 4.123,94 gram. Hal itu merupakan hasil dari pengungkapan 2 kasus yang melibatkan 10 tersangka.
Pemusnahan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. BNN RI memiliki kewajiban dalam melakukan pemusnahan barang bukti maksimal tujuh hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat.
Pemusnahan itu merupakan rangkaian dari kegiatan menyambut Hari Anti Narkotika Nasional (HANI) 2024 di Dumai, Senin (24/6).