• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 25/01/2026 18:28
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Humaniora

Tiga Kurir Narkoba 58 Kg Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

Tiga terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 58 kg asal Aceh tertuntut hukuman mati.

Triyadi IsworoSalda AndalabyTriyadi IsworoandSalda Andala
24/06/24 - 21:47
in Humaniora, Kriminal
A A
Susana Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Susana Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Tiga terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 58 kg asal Aceh tertuntut hukuman mati. Tuntutan itu tersampaikan oleh Jakasa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 24 Juni 2024.
.
Tiga terdakwa tersebut yakni Muhammad Yani, Nurdin dan Muhammad Kadafi. Ketiganya merupakan warga Desa Leung, Kecamatan Paya, Kabupaten, Aceh Utara Provinsi Aceh.
.
Dalam persidangan berlangsung, JPU Kandra Buana menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah. Kemudian meyakinkan telah mekakukan permupakatan jahat. Mereka melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
.
“Menyatakan dan meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap ketiga terdakwa.,” kata Kandra Buana dalam bacaan tuntutannya.
.

Kronologi

.
Kandra Buana mejelaskan, kronologi perkara tersebut berawal saat seorang terdakwa dengan berkas terpisah bernama Asnawi. Ia dihubungi oleh PP (DPO) pada November 2023 lalu untuk mengantarkan Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 58 bungkus kemasan merk teh cina.
.
“Kemasan tersebut sudah berada dalam mobil yang berada pada Daerah Panton Aceh Utara dengan berat sebanyak 58 kilogram. Ia mendapat upah sebesar Rp.10 juta perkilonya. Sehingga total upah yang akan diterima oleh Asnawi sebesar Rp 58 Juta,” ujarnya.
.
Kemudian memasukkan 58 bungkus teh cina tersebut kedalam dasbor serta pintu mobil yang digunakan Asnawi. Setelah itu menghubungi terdakwa M Yani dan Nurdin untuk mengantar paket tersebut menuju wilayah Jakarta dengan kesepakatan upah masing-masing sebesar Rp.100 juta.
.
Setibanya pada Seaport Interdiction Bakauheni Lampung. Kendaraan yang digunakan oleh ketiganya diberhentikan oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Lampung. Kemudian dilakukan pengecekan hingga ditemukan sebanyak 58 bungkus teh merk cina yang beriskan kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.
.
Mendengar tuntutan JPU, Penasihat Hukum ketiga terdakwa Tarmizi mengatakan, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoy). Hal itu dengan harapan Majelis Hakim dapat mempertimbangkan untuk menjatuhkan vonis seadil-adilnya.
.
“Tadi sudah kami dengarkan Tuntutan JPU. Ketiga klien kami tertuntut dengan hukuman mati. Sehingga kami pekan depan akan mengajukan nota pembelaan. Dengan harapan nantinya dalam putusan Hakim dapat menjatuhkan vonis seadil-adilnya terhadap klien kami,” kata Tarmizi.
.
Tags: Asal Aceh!headlineHukuman MatiKurirNARKOBApenjarapidanasabu-sabu
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

PC Salimah Purbolinggo Peringati Isra’ Mi’raj 1447 H Bersama TPA Annur

PC Salimah Purbolinggo Peringati Isra’ Mi’raj 1447 H Bersama TPA Annur

byMustaan
25/01/2026

PURBOLINGGO (lampost.co) — Pimpinan Cabang (PC) Salimah Purbolinggo memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah bersama anak-anak Taman Pendidikan...

Peringatan Isra Mikraj di Rajabasa, Ustaz Zaky Jelaskan Keistimewaan Surat Al-Isra

Peringatan Isra Mikraj di Rajabasa, Ustaz Zaky Jelaskan Keistimewaan Surat Al-Isra

byMustaan
24/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Muawanah menggelar peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah di Jalan...

Aktivis 98 Nilai Ketegasan Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Lampaui Ekspektasi Publik

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Banjir dan Longsor Sumatra Lampaui Ekspektasi

byNur
23/01/2026

Jakarta (Lampost.co)--- Aktivis 98 Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta sekaligus Pemrakarsa 98 Resolution Network, Haris Rusly Moti, menilai langkah Presiden...

Berita Terbaru

logo Serie A
Bola

Gilas Torino 6-0, Como Tembus Lima Besar

byIsnovan Djamaludin
25/01/2026

Como (Lampost.co)—Skuad Como 1907 terus menunjukkan taringnya sebagai kekuatan baru di kasta tertinggi sepak bola Italia. Dalam laga lanjutan pekan...

Read moreDetails
Pemain Manchester City, Omar Marmoush,

Manchester City Akhiri Paceklik Kemenangan di Awal 2026

25/01/2026
08OLAHRAGA-FA1 (foto pendamping HL)-26JAN

Gol Menit Akhir Amine Adli Hancurkan Rekor Tidak Terkalahkan Liverpool

25/01/2026
PC Salimah Purbolinggo Peringati Isra’ Mi’raj 1447 H Bersama TPA Annur

PC Salimah Purbolinggo Peringati Isra’ Mi’raj 1447 H Bersama TPA Annur

25/01/2026
Pelatihan Advance Hypnotherapy yang diselenggarakan oleh Indonesian Hypnosis Center (IHC) di Hotel Horison, Bandar Lampung, Sabtu (17/1/2026).

Lawan Trauma Digital, Puluhan Praktisi di Lampung Perkuat Kompetensi Hipnoterapi Berlisensi BNSP

25/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.