Metro (Lampost.co)– Polres Metro berhasil mengamankan tiga dari lima pelaku aksi pengeroyokan dan penganiayaan hingga menyebabkan seseorang tewas dalam aksi tersebut.
Data yang Lampung Post himpung, kejadian tersebut terjadi pada 14 Oktober 2024 lalu. Peristiwa tersebut terjadi di seputar Lapangan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur. Dari aksi tersebut, Imam Ardiansyah (27) warga Hadimulyo Barat tewas usai menerima tusukan benda tajam di sekujur tubuh.
Baca juga: Polres Metro Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan
Dari kelima tersangka, tiga orang di antaranya telah berhasil petugas amankan. Masing-masing dari tersangka ialah Agung Setiawan alias AS, Rio Martadinata alias RMD dan Elfa. Sementara dua tersangka lain berinisial FH dan OY masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Kota Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui KВО Reskrim Iptu Apriyanto menjelaskan bahwa dalam kasus ini terdapat dua laporan polisi (LP) yang saling berkaitan.
“Jadi ada Dua Laporan Polisi dalam Satu Perkara. Pertama, Laporan Polisi Nomor LP/B/309/X/2024/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung pada 15 Oktober 2024 dengan tersangka AS, RMP, E dan OY dan seorang lagi masih buron,” kata Apriyanto, Rabu, 5 Januari 2025.
“Kemudian dalam LP pertama ini, arah tersangka disangkakan Pasal 170 ayat 1, Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Dan untuk status berkas perkaranya telah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Metro. Saat ini tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Metro,” imbuhnya.
Kemudian, laporan polisi yang kedua tertuang dalam LP/B/310/X/2024/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 15 Oktober 2024. Tersangka yang telah petugas amankan adalah RMD dan FH dan kemudian satu masih buron.
“Dalam laporan ini korbannya adalah Imam Ardiansyah. Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini kami sangkakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Kemudian Pasal 388 tentang pembunuhan,” jelasnya.
“Lalu Pasal 170 ayat 3 tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Serta Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Untuk berkas perkaranya dalam proses penelitian Kejaksaan dan segera dilimpahkan ke pengadilan,” tambahnya.
Pengembangan Kasus
Menurut Apriyanto, hingga kini pihaknya terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap fakta lebih dalam. Yakni terkait pengeroyokan dan penganiayaan yang menewaskan Imam Ardiansyah.
“Kami masih memburu dua tersangka yang masuk DPO, yaitu FH dan OY. Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dengan transparan dan adil,” tegasnya.
Sejak pertama menerima laporan pada 15 Oktober 2024, Polres Kota Metro telah melakukan berbagai upaya untuk mengungkap kasus tersebut, termasuk mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan rekonstruksi kejadian.
“Kami ingin memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Tidak ada kompromi dalam kasus ini, dan kami akan terus mengejar para pelaku yang masih buron,” bebernya.
Sementara itu, pihak keluarga korban mendesak kepolisian untuk segera menangkap dua tersangka yang masih buron dan menuntut hukuman maksimal bagi para pelaku. Kasus ini menjadi sorotan publik dan viral di sejumlah platform media sosial warga Metro.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News