Menggala (Lampost.co) ––Tekab 308 Polres Tulangbawang menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang wartawan online di Tulangbawang. Satu pelaku lainnya kini dalam pengejaran polisi.
Ketiga tersangka berinisial HW alias L (35) dan AS (34) warga Desa Simpang Mesuji, Simpang Pematang. Kemudian R (36) warga Desa Jayasakti, Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji.
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP Hengky Darmawan, mengatakan ketiga tersangka tertangkap di Sumatera Selatan. Saat proses penangkapan ketiga tersangka, pihaknya dibantu Polsek Buay Sandang Aji, Polres OKU Selatan.
“Tiga dari empat pelaku pengeroyokan ini kami amankan, Sabtu (24/2) sekitar pukul 05.30 WIB. Mereka tertangkap saat bersembunyi di Desa Sukarami, Kecamatan Buay Sandang Aji, OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel),” ujar AKP Hengki, Sabtu, 24 Februari 2024.
Senjata Tajam
Dia menjelaskan, aksi pengeroyokan itu menimpa HD (36) warga Tiyuh Kibangbudi Jaya, Kecamatan Lambukibang, Bawang Barat.
Pengeroyokan itu terjadi, Kamis, 22 Februari 2024 sekitar pukul 04.00 WIB di parkiran mobil Karaoke Genza, Kampung Penawarjaya, Kecamatan Banjarmargo.
Selain kalah jumlah, para tersangka juga membekali diri dengan senjata tajam, sehingga korban mengalami sejumlah luka menganga akibat sabetan senjata tajam.
“Akibat peristiwa pengeroyokan, korban mengalami luka bacok di bagian paha kanan dan kiri, pantat kiri, betis kiri, dan lengan kiri. Korban saat ini masih menjalani perawatan secara intensif di rumah sakit,” kata Hengky Darmawan.
Usai mengeroyok korban, para tersangka lantas melarikan diri. AKP Hengky belum dapat mengungkap motif dari peristiwa pengeroyokan yang dilakukan para tersangka, lantaran tengah proses penyelidikan lebih lanjut.
“Dari tangan para pelaku, petugas kami menyita barang bukti tas selempang warna coklat, dompet, dua bilah senjata tajam jenis badik. Lima unit ponsel, ATM, dan mobil mini bus merek Toyota Rush putih, B 2109 BZC,” katanya.
Para tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang. Ketiga tersangka terancam Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.