Way Kanan (Lampost.co) — Tim Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan. Keduanya berinisial AG (36), warga Kampung Mesir Ilir, Kecamatan Bahuga dan CO (29) warga Kampung Karangagung, Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan menjelaskan kedua pelaku mencuri dengan kekerasan di Kampung Karangagung, Pakuan Ratu, Way Kanan, Rabu,21 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.
Adapun modus pelaku mengendarai sepeda motor mendekati korban dari belakang. Saat itu korban dalam perjalanan mengendarai sepeda motor melintasi Kampung Karangagung. Tiba – tiba para pelaku langsung menghentikan laju kendaraan korban dan mengancam korban menggunakan badik.
“Kemudian pelaku merampas satu unit ponsel merek Vivo Y12 warna biru dan tas selempang warna putih milik korban. Tasnya berisi kartu identitas dan uang tunai sekitar Rp 1,8 juta, pelaku juga merampas satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 4897 YAQ,”ujar Kasat.
Setelah berhasil mengambil barang-barang dan sepeda motor milik korban,langsung melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Pakuan Ratu, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kronologis Penangkapan
Sementara itu, kronologis penangkapan terjadi pada, Sabtu 24 Februari 2024. Berdasarkan hasil penyelidikan anggota memperoleh informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku inisial AG di Kampung Pisang Baru,Bumi Agung, Way Kanan.
Atas informasi tersebut sekitar pukul 17.30 Wib, Tim Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan menuju kelokasi dan menangkap pelaku AG tanpa perlawanan.
Beberapa waktu kemudian, Tekab 308 melakukan penangkapan kembali terhadap pelaku lainnya insial CO di Kampung Karangagung, Pakuan Ratu,Way Kanan.
“Pada saat penangkapan kedua pelaku tidak melawan. Polisi juga membawa barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban,” jelasnya.
Saat ini polisi telah mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbutannya pelaku dapat terancam pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.