Bandar Lampung (Lampost.co) — Dua pria yang bekerja sebagai tukang ojek pangkalan hanya bisa pasrah saat polisi meringkus mereka di wilayah Kelurahan Karang Maritim, Panjang tepatnya di samping Rumah Makan Bu Gambreng, Selasa, 11 Juni 2024. sore.
Keduanya yakni MA (37) dan RS (35) warga Tanjungkarang Barat. Polsek Panjang menangkap keduanya lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Kini, dua pria yang berprofesi sebagai ojek pangkalan itu harus mendekam di balik jeruji besi.
“Saat kami geledah, petugas menemukan 1 paket kecil klip plastik berisi sabu di dalam kotak rokok. Barang itu pelaku MA (37) simpan di celana dalamnya,” kata Kapolsek Panjang Kompol Martono, Jumat, 14 Juni 2024.
Baca juga: Polsek Tegineneng Tangkap Pengendara Innova karena Bawa Sabu
Adapun modus pelaku yakni barter 0,51 gram sabu dengan sepasang burung dara. “Jadi bukan beli. Awalnya MA dihubungi oleh temannya agar mencarikan sepasang burung dara balap. Saat itu temannya menawarkan bayar pakai uang atau sabu,” kata dia.
MA pun meminta sepasang burung dara itu ditukar dengan sabu. Setelah sepakat, MA mengajak RS untuk mengantarkan burung itu kepada seseorang di wilayah Panjang. “Jadi MA ngajak RS dengan iming-iming nanti sabunya mereka pakai bersama,” kata dia.
MA mengaku temannya yang meminta barter burung dara dengan sabu itu berdomisili di Pulau Jawa. Temannya itu pernah masuk penjara karena kasus narkoba. “MA ini tercatat sebagai residivis kasus narkoba,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku MA dan RS terancam Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Hukumannya minimal lima tahun penjara.