Way Kanan (Lampost.co) — Seorang pemuda asal Kampung Banjarmasin, Kecamatan Baradatu, Way Kanan, ditangkap karena melakukan pemalakan di jalan lintas tengah (Jalinteng) Sumatra, Kampung Cugah, Kecamatan Baradatu, Way Kanan.
Tersangka EPS (32) melakukan pungutan liar dengan meminta uang Rp20 ribu kepada para sopir truk yang melintas.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, menjelaskan salah satu aksi tersangka dilakukan kepada Jariyanto yang mengendarai truk muatan batu bara dari Lahat menuju Bandar Lampung.
“Saat melintas di Jalinsum Kampung Cugah, kendaraan korban diberhentikan tersangka dan rekan-rekannya,” kata Andre, Sabtu, 18 Maret 2023,
Pelaku meminta korban untuk turun dari truk dan meminta surat jalan. Kemudian korban diarahkan ke warung yang biasa tersangka tempati.
Kemudian pelaku memberi stempel pada surat jalan dan truk korban diberi cap menggunakan cat minyak. Selanjutnya, tersangka juga memaksa memintai uang Rp20 ribu sebagai jaminan keamanan.
“Korban yang takut akhirnya menuruti kemauan pelaku hingga akhirnya korban kembali melanjutkan perjalanan,” kata dia.
Kendati demikian, korban tetap tidak terima perbuatan tersebut, sehingga melaporkannya ke Polres Way Kanan. Untuk itu, tersangka diringkus dengan barang bukti berupa buku rekapan pemerasan.
“Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” ujarnya.
Dia turut mengimbau pengendara yang melintasi jalinsum sekitar Way Kanan untuk tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan jalanan.
“Jika mendapatkan gangguan berupa pungli atau tindak pidana lainnya segera melapor ke kantor atau pos polisi terdekat,” kata dia.