• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 11/12/2025 22:42
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Tukang Pijat Ngaku Bisa Kabulkan Hajat

Pelaku mengaku memiliki kemampuan melakukan ritual untuk memenuhi hajat, menghilangkan sial, dan membersihkan “energi gelap”.

Isnovan DjamaludinAsrul Septian MalikbyIsnovan DjamaludinandAsrul Septian Malik
15/11/25 - 21:06
in Bandar Lampung, Kriminal, Lampung
A A
Pelaku penipuan dan penggelapan

Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Yani Sumiyati (58), warga Bandar Lampung, saat rilis pers ungkap kasus Polresta Bandar Lampung dan jajaran di Mapolresta setempat, Sabtu (15/11/2025). Foto: Lampost.co/Asrul Septian malik

Bandar Lampung (Lampost.co)—Unit Reskrim Polsek Tanjungsenang berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh seorang perempuan yang juga tukang pijat, Yani Sumiyati (58), warga Bandar Lampung.

Poin penting:

  • Unit Reskrim Polsek Tanjungsenang mengungkap kasus penipuan dan penggelapan.
  • Pelaku yangs eorang tukang pijat berhasil menipu korban hingga mau menyerahkan perhiasan emasnya.
  • Modus pelaku mengaku bisa memenuhi hajat, menghilangkan sial, dan membersihkan “energi gelap”.

Pelaku menipu korbannya, Astrida S, dan ditangkap berdasarkan laporan polisi teregister dengan nomor LP/B/131/X/2025/LPG/RESTA BALAM/SEKTOR KSKP PJG pada 17 Oktober 2025.

Peristiwa bermula pada Rabu (1/10/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, di kediaman korban di Jalan M. Yunus No. 5A9, Kelurahan Pematangwangi, Kecamatan Tanjungsenang, Kota Bandar Lampung.

Baca juga: Polres Metro Bekasi Ringkus 27 WNA China Pelaku Penipuan Online di Lampung

Korban awalnya mengenal pelaku karena sering membantu dan sebagai tukang pijat di rumah korban. Pelaku kemudian bercerita mengenai kesulitan ekonomi dan keluarganya, sehingga korban merasa iba.

Dalam aksinya, pelaku mengaku memiliki kemampuan melakukan ritual untuk memenuhi hajat, menghilangkan sial, dan membersihkan “energi gelap”.

Korban yang percaya, kemudian memberikan berbagai perhiasan emas kepada pelaku. Namun pelaku tidak pernah mengembalikan seluruh barang tersebut kepada korban.

“Jadi emasnya direndam dan kalau keluar cahaya berarti berhasil, itu trik dia meyakinkan para korbannya,” ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, Sabtu (15/11/2025).

Setelah korban membuat laporan, Unit Reskrim Polsek Tanjungsenang langsung melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.

“Setelah mengidentifikasi keberadaan pelaku, polisi melakukan klarifikasi dan pelaku mengakui perbuatannya,” katanya.

Polisi kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka dan langsung menahannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan sengaja menjadikan penipuan dan penggelapan sebagai cara memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Tags: Aksi kriminalitasKapolresta Bandar Lampungkasus penipuanKombes Alfret Jacob TilukayPENGGELAPANpolresta bandar lampungtukan pijatUnit Reskrim Polsek Tanjungsenang
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Warga Kecewa Kasus Korupsi Kembali Jerat Kepala Daerah di Lampung

Warga Kecewa Kasus Korupsi Kembali Jerat Kepala Daerah di Lampung

byRicky Marlyand1 others
11/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kasus korupsi yang kembali menimpa kepala daerah di Lampung memunculkan gelombang kekecewaan dari masyarakat. Operasi tangkap...

Tepung Mocaf Unggul untuk Industri dan Kesehatan 

Tepung Mocaf Unggul untuk Industri dan Kesehatan 

byWandi Barboyand1 others
11/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co): Rektor Institut Teknologi Sumatera (Itera) Prof I Nyoman Pugeg Aryantha mengungkapkan bahwa Lampung memiliki peluang besar mengembangkan...

Berpeluang Gantikan Terigu untuk Industri Mie Instan

Berpeluang Gantikan Terigu untuk Industri Mie Instan

byWandi Barboyand1 others
11/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co): Rektor Institut Teknologi Sumatera (Itera) Prof I Nyoman Pugeg Aryantha menegaskan perlunya perubahan sistematis dalam industri pangan...

Berita Terbaru

Warga Kecewa Kasus Korupsi Kembali Jerat Kepala Daerah di Lampung
Lampung

Warga Kecewa Kasus Korupsi Kembali Jerat Kepala Daerah di Lampung

byRicky Marlyand1 others
11/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kasus korupsi yang kembali menimpa kepala daerah di Lampung memunculkan gelombang kekecewaan dari masyarakat. Operasi tangkap...

Read moreDetails
penyerahan reward mobil BRI Pringsewu

BRI Kantor Cabang Pringsewu Serahkan Reward Mobil kepada KSP Kopdit Gentiaras Pringsewu

11/12/2025
Horison Hotels Group

Horison Hotels Group Hadirkan Promosi Akhir Tahun di Seluruh Indonesia, Diskon hingga 15%

11/12/2025
PkM Poltekkes Kemenkes Tanjungkarang

Prodi Keperawatan Kotabumi Poltekkes Kemenkes Tanjungkarang Gelar Pengabdian Masyarakat untuk Cegah Strok pada Lansia

11/12/2025
update Farming Simulator 25

Traktor Raksasa Baru Hadir di Farming Simulator 25, Update Gratis Tambah 7 Mesin Berat

11/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.