• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 31/05/2025 07:40
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Vonis Lima Tahun,  Adelia Masih Gunakan Barang-barang Mewah

Terdakwa Adelia Putri Salma mendapat vonis hukuman lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 16 Mei 2024

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
16/05/24 - 19:27
in Hukum, Kriminal
A A
Saat Adelia Putri Salma menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Salda Andala/Lampost.co)

Saat Adelia Putri Salma menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Salda Andala/Lampost.co)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Terdakwa Adelia Putri Salma mendapat vonis hukuman lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 16 Mei 2024. Sebelumnya terdakwa mendapat tuntutan tujuh tahun penjara.
.
Ratu Narkoba julukan Adelia itu terbukti ikut terlibat kasus pencucian uang dari suaminya Khadafi yang terlibat jaringan narkotika internasional Fredy Pratama. Adelia mengikuti sidang menggunakan maju kemeja putih tertutupi dengan baju tahanan warna merah serta celana panjang warna hitam.
.
Terlihat Adelia mengenakan perhiasan gelang emas pada tangan kirinya. Serta menggunakan sepatu brended merek adidas warna ungu. Saat ditelusuri sepatu adidas miliknya seharga dua juta lima ratus ribu rupiah.
.
Baca Juga : https://lampost.co/hukum/ratu-narkoba-adelia-putri-salma-nangis-divonis-lima-tahun-penjara/
.
Selama menjalani sidang Adelia terus menangis tersedu-sedu. Hingga hakim memberikan sedikit waktu untuk terdakwa istirahat. Setelah sidang, Adelia tidak sedikit pun memberikan keterangan kepada awak media. Orang tuanya terus mendampingi terdakwa selama menjalani sidang.
.
Menurut hakim hal yang meringankan terdakwa Adelia Putri Salma masih memiliki bayi yang butuh kasih sayang ibunya. Selain itu Mobil Alphard tidak tersita karena masih dalam jaminan fidusia atau dalam kredit. Kemudian minimarket tidak tersita karena masuk dalam perkara Khadafi.
.
“Yang meringankan salahsatunya terdakwa masih memiliki seorang bayi. Sementara hal yang memberatkan terdakwa ikut menikmati hasil penjualan narkotika milik Khadafi,” katanya Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.
.
Sebelumnya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 137 huruf a dan b junto Pasal 136 UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan terkurangi selama masa penahanan.
.
Turut tersita mulai dari kartu  ATM, barang-barang brended, perhiasan serta mobil mewah pemberian suaminya Khadafi alias David.
.
Terdakwa kedua, Albert Antara yang merupakan sepupu Khadafi mendapat vonis lima tahun penjara dan denda dua miliar. Jika tidak terbayar maka akan diganti penjara selama satu bulan.
Tags: Adelia Putri SalmaFredy PratamaheadlineJaringan InternasionalNARKOBAnarkotika
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mendorong pihak berwenang mengusut tuntas kasus dugaan judi online

Mahfud MD Desak Penuntasan Kasus Judi Online yang Menyeret Budi Arie

by Sri Agustina
30/05/2025

Jakarta (Lampost.co) – Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mendesak pihak berwenang mengusut tuntas dugaan keterlibatan Menteri Koperasi dan UKM...

Transformasi Digital Indonesia

Kapolda Lampung Imbau Warga Waspada Kejahatan Digital, dari Pinjol Ilegal hingga Judi Online

by Sri Agustina
29/05/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan di sektor keuangan digital. Seperti pinjaman...

Pelaku saat berada di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa, 27 Mei 2025. Dok

Sering Cekcok, Harun Warga Bandar Lampung Tega Bunuh Istrinya Sendiri

by Triyadi Isworo
27/05/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Polisi menangkap Harun (49), warga Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Teluk Betung Timur. Harun tertangkap karena membunuh...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.