Bandar Lampung (Lampost.co) – Seorang wanita bernama Tri Finalia (31) ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Komplek Perumahan Kedamaian Asri Mandiri, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, Sabtu, 1 November 2025 sekitar pukul 06.00 WIB.
Korban diduga dibunuh oleh mantan suaminya, Beni alias Ayung, menggunakan senjata tajam dan benda tumpul.
Seorang tetangga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ia mendengar teriakan minta tolong dari dalam rumah korban pada dini hari.
“Sekitar pukul 03.00 WIB terdengar suara teriakan korban seperti kesakitan lebih dari dua kali. Tak lama kemudian suara itu hilang,” ujarnya.
Karena khawatir, warga sekitar kemudian melapor kepada pamong setempat dan diteruskan ke pihak kepolisian.
“Sekitar pukul 05.30 WIB polisi datang dan masuk ke rumah korban. Saat itu korban sudah ditemukan meninggal dunia dengan banyak darah,” kata dia.
Polisi juga menemukan pelaku masih berada di dalam rumah korban saat kejadian.
“Pelaku ini mantan suaminya. Setelah membunuh korban, dia tidak kabur dan tetap di dalam rumah. Polisi langsung menangkapnya,” jelasnya.
Menurut warga, sebelum tragedi tersebut, korban dan pelaku memang sering bertengkar hingga akhirnya memutuskan untuk bercerai. Namun, setelah perceraian, pelaku disebut masih sering datang ke rumah korban.
“Dulu waktu masih suami istri sering bertengkar. Setelah cerai pun mantan suaminya masih sering datang karena korban tinggal sendirian,” tandasnya.






