Kalianda (Lampost.co)–Warga Jabung, BE (29) ditangkap tim gabungan Polresta Bandar Lampung dan Polres Lampung Selatan usai mencuri motor di 12 TKP. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya.
Kapolsek Kalianda, AKP Sugiyanto mengatakan selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita beberapa barang bukti hasil kejahatan. Salah satunya yakni motor yang diduga hasil curian.
“Pelaku BE (29) berhasil kami tangkap di tempat persembunyiannya pada Selasa (30/1/) sekira pukul 22.00 Wib,” kata dia saat dikonfirmasi Lampost.co pada Jumat, 2 Februari 2024.
Sugiyanto mengatakan BE merupakan warga Dusun 4, Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Ia ditangkap usai melancarkan aksi pencurian di sebuah kontrakan Perum Bumi Way Urang, Kecamatan Kalianda pada Jum’at (26/1) lalu sekira pukul 01.00 Wib.
Saat beraksi BE masuk ke dalam rumah kontrakan melalui pintu gerbang dan menggondol sepeda motor korban bernomor polisi BE 2126 EH. Tak hanya sekali, pelaku mengaku telah 12 kali melancarkan aksi pencuriannya.
“Dari hasil introgasi, tersangka mengakui perbuatannya telah beraksi di wilayah hukum Polsek Sukarame Bandar Lampung sebanyak 12 kali,” kata Sugiyanto.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu set kunci T dan satu unit sepeda motor honda beat warna biru dengan nomor polisi BE 2126 EH diamankan di Mapolsek Sukarame, Bandar Lampung. Pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Putri