Panaragan (Lampost.co) – Warga di Kabupaten Tulangbawang Barat kembali menyerahkan 2 senjata api (senpi) rakitan ke kepolisian setempat, Jumat, 17 Mei 2024. Pistol itu masing-masing diserahkan ke Sat Intelkam Polres Tulangbawang Barat dan Polsek Tulangbawang Tengah.
Pertama, tokoh masyarakat Tiyuh Margo Kencana, Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Darto. Ia menyerahkan ke Kabag Ops Polres Tubaba Kompol Hendra Gunawan. Turut mendampingi Kasat Intelkam Iptu Despian Riyandi. Penyerahan berlangsung di ruang Sat Intelkam.
“Hari ini kami dari Jajaran Sat Intelkam Polres Tulangbawang Barat menerima penyerahan 1 pucuk senjata api rakitan dari masyarakat Tiyuh Marga Kencana,” kata Kasat Intelkam Polres Tubaba Iptu Despian Riyandi.
Baca juga: Warga Serahkan Senpi Rakitan ke Polsek Gunung Agung
Selain sepucuk senjata api laras pendek jenis Revolver, ada juga 5 butir amunisi warna hitam. “Penyerahan senpi rakitan tersebut hasil dari penggalangan dan colling sistem personel Sat Intelkam kepada masyarakat,” kata dia.
Mengapresiasi
Sementara satu senjata api lainnya yang menyerahkan adalah Kepala Tiyuh Wonokerto di Polsek Tulangbawang Tengah. “Penyerahan dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dapat merugikan diri sendiri,” kata Kapolsek Tulangbawang Tengah Kompol Syahrial.
Pihaknya mengapresiasi langkah dan tindakan cepat kepala Tiyuh Wonokerto dengan menyerahkan senjata api rakitan. Karena keberadaan senjata api rakitan ini, apabila berada di tangan yang salah akan berdampak negatif. “Senpi rakitan jenis Locok ini ditemukan warga. Karena merasa takut akhirnya warga menyerahkan kepada kepala tiyuh,” kata Kapolsek.
Syahrial mengimbau kepada masyarakat, agar senantiasa melaporkan jika menemukan senjata api rakitan. Polisi akan bertindak tegas sesuai aturan, apabila ada warga yang menyalahgunakan senpi. “Siapapun yang menguasai atau memiliki senjata api tanpa ijin akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” kata dia.
Baca juga: Operasi Sikat Krakatau 2024, Polres Tubaba Tangkap Dua Pencuri Motor dan Ponsel
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki atau menyimpan senpi agar menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Sebab, bagi yang memiliki atau menyimpan senjata api tanpa izin akan mendapat sanksi pidana.