Gunungsugih (Lampost.co) — Pelaku berinisial BAM (37) warga Kampung Gunung Agung, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, diamankan oleh satpam PTPN VII VII, Sabtu, 11 November 2023.
Pelaku nekat mencuri 55 tandan buah kelapa sawit di area Afdeling I Blok 4 di perkebunan milik PTPN VII Kecamatan Padang Ratu.
Pelaku berjumlah tiga orang, namun dua diantaranya berhasil melarikan diri. Peristiwa diketahui saat satpam PTPN VII sedang melakukan patroli rutin di areal perkebunan sawit. Pelaku diciduk petugas satpam PTPN VII saat kepergok mengerek sawit sekira pukul 02.00 WIB.
“Saat melakukan patroli security perusahaan setempat melihat cahaya lampu senter menyorot pohon sawit. Saat diintai, terlihat ada tiga orang pria di tengah kebun sawit. Saat dilihat lebih dekat, posisinya satu orang sedang memegang egrek (alat panen sawit) dan dua lainnya berada di sekitar lokasi,” kata Pjs Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas, Minggu, 12 November 2023.
Melihat kondisi itu, petugas satpam langsung menggerebek para pelaku di TKP. Petugas satpam dapat mengamankan satu orang pelaku yang sedang memegang egrek sawit, sementara pelaku lainnya melarikan diri.
38an diri. Petugas security juga mengamankan 55 tandan kelapa sawit yang sudah berhasil dipanen oleh para pelaku, jika dirupiahkan senilai Rp3 juta,” imbuhnya.
Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. Polisi sedang memburu dua pelaku lainnya. Sementara BAM dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Ricky Marly