• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 30/10/2025 03:00
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Warga Laporkan Debt Collector ke Polda Lampung

Delima NapitupuluAsrul Septian MalikbyDelima NapitupuluandAsrul Septian Malik
29/09/25 - 20:39
in Kriminal
A A
Sebuah mobil milik warga Bandar Lampung diduga dihadang oknum debt collector, di halaman Mapolda Lampung.

Sebuah mobil milik warga Bandar Lampung diduga dihadang oknum debt collector, di halaman Mapolda Lampung. (Lampost/Asrul)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Seorang warga Bandar Lampung, Ivin Aidiyan Firnandes, melaporkan dugaan penghadangan mobil oleh oknum debt collector ke Mapolda Lampung. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1964/IX/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG.

Insiden bermula pada Jumat, 26 September 2025, saat mobil Pajero milik Ivin yang merupakan kendaraan fasilitas dipinjam oleh kakaknya untuk salat Jumat di RS Airan Raya. Usai salat, mobil tersebut dicegat oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector.

“Mereka hendak mengambil mobil itu dan sempat terjadi keributan,” ujar Ivin, Senin, 29 September 2025.

Kakak ipar Ivin menolak dan berusaha mempertahankan mobil tersebut. Oknum debt collector kemudian menghubungi personel Paminal Polda Lampung. Ivin mengaku dipanggil ke Mapolda Lampung dan diminta menyetujui agar kendaraan dibawa masuk ke dalam lingkungan Mapolda.

“Di sana kami dimediasi dengan pihak debt collector, tapi mereka bersikeras. Tidak ada kompromi, mobil harus mereka bawa,” tambahnya.

Karena tidak mencapai titik temu, Ivin akhirnya memindahkan seluruh barang pribadinya dari dalam mobil dan meninggalkannya di halaman Mapolda Lampung.

Pada Sabtu, 29 September 2025, Ivin kembali ke lokasi dan mendapati mobilnya telah dihadang dari depan dan belakang oleh mobil milik debt collector. Mobilnya juga tidak dapat dikunci karena posisinya sengaja dihalangi.

Laporan Resmi

Hingga Minggu, 28 September 2025, oknum debt collector masih berada di dalam mobil tersebut. Melihat hal itu, Ivin meminta bantuan pamannya dan melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke SPKT Polda Lampung.

“Setelah laporan dibuat, mobil yang menghalangi bagian belakang sudah tidak ada, namun yang di depan masih di lokasi. Sampai hari ini, mobil saya masih belum bisa dikeluarkan,” jelasnya.

Ivin juga sempat meminta agar mobil yang menghalangi diberi garis polisi. Namun, setelah permintaan tersebut disampaikan, mobil penghalang tersebut justru sudah menghilang.

Ia menegaskan, selama proses penghadangan berlangsung, tidak satu pun dari pihak debt collector menunjukkan surat tugas resmi dari pengadilan maupun pihak pembiayaan (finance).

“Mereka hanya bilang ditugaskan oleh pihak finance. Saya juga mempertanyakan, apakah jam kerja finance bisa sampai malam, bahkan sampai menginap di kantor polisi,” ujar Ivin.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Sudah kami terima. Saat ini Ditreskrimum Polda Lampung masih melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi,” ungkapnya.

 

Tags: BANDARLAMPUNGdebt collectorHUKUMpolda lampungsengketa kendaraan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

PN Kelas IA Tanjung Karang memvonis 2 tahun dan 3 bulan penjara sopir truk Budi Setiawan (50), warga Teluk Betung Barat, Rabu, 29 Oktober 2025. (Foto : Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Sopir Truk Divonis 27 Bulan Penjara Pasca Tabrak Pemotor Hingga Tewas

byTriyadi Isworoand1 others
29/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — PN Kelas IA Tanjung Karang memvonis sopir truk karena menabrak pemotor hingga tewas. Sopir bernama Budi...

Kuasa Hukum Terdakwa Lixin, warga negara China usai menjalani sidang perkara asusila anak dibawah umur di PN Kelas IA Tanjung Karang, Rabu, 29 Oktober 2025. (FOTO: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

WNA China Cabuli Anak di Bawah Umur Disidang

byTriyadi Isworoand1 others
29/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Terdakwa Lixin, warga negara China menjalani sidang perkara asusila anak dibawah umur, Rabu, 29 Oktober 2025....

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Faria Arista (kiri). Dok Lampost.co

Satreskrim Polresta Bandar Lampung Tangkap Oknum Polisi Terlibat Sindikat Pencurian Mobil

byTriyadi Isworoand1 others
28/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) --Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung membongkar kasus pencurian mobil yang melibatkan seorang oknum anggota Polri....

Load More

Berita Terbaru

Wirausaha Mahasiswa Jadi Kunci Kemandirian Ekonomi
Ekonomi dan Bisnis

Wirausaha Mahasiswa Jadi Kunci Kemandirian Ekonomi

byMuharram Candra Luginaand1 others
29/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kementerian UMKM mendorong mahasiswa agar tidak menunggu lulus untuk memulai bisnis. Pemerintah mendorong agar tercipta wirausaha...

Read moreDetails
Pemanfaatan Teknologi Dorong UMKM Lampung Tembus Pasar Lebih Luas

Pemanfaatan Teknologi Dorong UMKM Lampung Tembus Pasar Lebih Luas

29/10/2025
Kabupaten Kota Ditarget Lahirkan 700 Pengusaha Baru per Tahun

Kabupaten Kota Ditarget Lahirkan 700 Pengusaha Baru per Tahun

29/10/2025
Akademisi Unila Soroti Profesionalisme Polisi: Tegas, Disiplin, dan Tetap Humanis

Akademisi Unila Soroti Profesionalisme Polisi: Tegas, Disiplin, dan Tetap Humanis

29/10/2025
frankfurt vs dortmund

Dortmund ke 16 Besar DFB Pokal Usai Menang Adu Penalti Lawan Frankfurt

29/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.