• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 05/10/2025 08:02
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Warga Laporkan Debt Collector ke Polda Lampung

Delima NapitupuluAsrul Septian MalikbyDelima NapitupuluandAsrul Septian Malik
29/09/25 - 20:39
in Kriminal
A A
Sebuah mobil milik warga Bandar Lampung diduga dihadang oknum debt collector, di halaman Mapolda Lampung.

Sebuah mobil milik warga Bandar Lampung diduga dihadang oknum debt collector, di halaman Mapolda Lampung. (Lampost/Asrul)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Seorang warga Bandar Lampung, Ivin Aidiyan Firnandes, melaporkan dugaan penghadangan mobil oleh oknum debt collector ke Mapolda Lampung. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1964/IX/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG.

Insiden bermula pada Jumat, 26 September 2025, saat mobil Pajero milik Ivin yang merupakan kendaraan fasilitas dipinjam oleh kakaknya untuk salat Jumat di RS Airan Raya. Usai salat, mobil tersebut dicegat oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector.

“Mereka hendak mengambil mobil itu dan sempat terjadi keributan,” ujar Ivin, Senin, 29 September 2025.

Kakak ipar Ivin menolak dan berusaha mempertahankan mobil tersebut. Oknum debt collector kemudian menghubungi personel Paminal Polda Lampung. Ivin mengaku dipanggil ke Mapolda Lampung dan diminta menyetujui agar kendaraan dibawa masuk ke dalam lingkungan Mapolda.

“Di sana kami dimediasi dengan pihak debt collector, tapi mereka bersikeras. Tidak ada kompromi, mobil harus mereka bawa,” tambahnya.

Karena tidak mencapai titik temu, Ivin akhirnya memindahkan seluruh barang pribadinya dari dalam mobil dan meninggalkannya di halaman Mapolda Lampung.

Pada Sabtu, 29 September 2025, Ivin kembali ke lokasi dan mendapati mobilnya telah dihadang dari depan dan belakang oleh mobil milik debt collector. Mobilnya juga tidak dapat dikunci karena posisinya sengaja dihalangi.

Laporan Resmi

Hingga Minggu, 28 September 2025, oknum debt collector masih berada di dalam mobil tersebut. Melihat hal itu, Ivin meminta bantuan pamannya dan melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke SPKT Polda Lampung.

“Setelah laporan dibuat, mobil yang menghalangi bagian belakang sudah tidak ada, namun yang di depan masih di lokasi. Sampai hari ini, mobil saya masih belum bisa dikeluarkan,” jelasnya.

Ivin juga sempat meminta agar mobil yang menghalangi diberi garis polisi. Namun, setelah permintaan tersebut disampaikan, mobil penghalang tersebut justru sudah menghilang.

Ia menegaskan, selama proses penghadangan berlangsung, tidak satu pun dari pihak debt collector menunjukkan surat tugas resmi dari pengadilan maupun pihak pembiayaan (finance).

“Mereka hanya bilang ditugaskan oleh pihak finance. Saya juga mempertanyakan, apakah jam kerja finance bisa sampai malam, bahkan sampai menginap di kantor polisi,” ujar Ivin.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Sudah kami terima. Saat ini Ditreskrimum Polda Lampung masih melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi,” ungkapnya.

 

Tags: BANDARLAMPUNGdebt collectorHUKUMpolda lampungsengketa kendaraan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Polresta Bandar Lampung menangkap MSP (34) warga Kecamatan Sukadana Lampung Timur karena arisan bodong. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Buron 3 Tahun, Perempuan Makelar Investasi Arisan Bodong Ditangkap

byTriyadi Isworoand1 others
04/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- MSP (34) merupakan warga Kecamatan Sukadana ,Lampung Timur, tertangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung karena arisan bodong....

Polresta Bandar Lampung menangkap MSP (34) warga Kecamatan Sukadana Lampung Timur karena arisan bodong. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Waspada Bujuk Rayu Arisan dan Investasi Bodong

byTriyadi Isworoand1 others
04/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Polresta Bandar Lampung mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai bujuk rayu pelaku kejahatan. Apalagi terkait arisan dan investasi...

Polresta Bandar Lampung menangkap MSP (34) warga Kecamatan Sukadana Lampung Timur karena arisan bodong. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Arisan Bodong Tipu 9 Korban, Pelaku Asal Lampung Timur Gasak Rp1,2 Miliar

byTriyadi Isworoand1 others
04/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pelaku arisan bodong melakukan tindak kejahatan dengan menipu para korban dan berhasil menggasak Rp.1,2 miliar. Pelaku...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.