Bandar Lampung (Lampost.co) – Seorang warga Bandar Lampung, Ivin Aidiyan Firnandes, melaporkan dugaan penghadangan mobil oleh oknum debt collector ke Mapolda Lampung. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1964/IX/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Insiden bermula pada Jumat, 26 September 2025, saat mobil Pajero milik Ivin yang merupakan kendaraan fasilitas dipinjam oleh kakaknya untuk salat Jumat di RS Airan Raya. Usai salat, mobil tersebut dicegat oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector.
“Mereka hendak mengambil mobil itu dan sempat terjadi keributan,” ujar Ivin, Senin, 29 September 2025.
Kakak ipar Ivin menolak dan berusaha mempertahankan mobil tersebut. Oknum debt collector kemudian menghubungi personel Paminal Polda Lampung. Ivin mengaku dipanggil ke Mapolda Lampung dan diminta menyetujui agar kendaraan dibawa masuk ke dalam lingkungan Mapolda.
“Di sana kami dimediasi dengan pihak debt collector, tapi mereka bersikeras. Tidak ada kompromi, mobil harus mereka bawa,” tambahnya.
Karena tidak mencapai titik temu, Ivin akhirnya memindahkan seluruh barang pribadinya dari dalam mobil dan meninggalkannya di halaman Mapolda Lampung.
Pada Sabtu, 29 September 2025, Ivin kembali ke lokasi dan mendapati mobilnya telah dihadang dari depan dan belakang oleh mobil milik debt collector. Mobilnya juga tidak dapat dikunci karena posisinya sengaja dihalangi.
Laporan Resmi
Hingga Minggu, 28 September 2025, oknum debt collector masih berada di dalam mobil tersebut. Melihat hal itu, Ivin meminta bantuan pamannya dan melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke SPKT Polda Lampung.
“Setelah laporan dibuat, mobil yang menghalangi bagian belakang sudah tidak ada, namun yang di depan masih di lokasi. Sampai hari ini, mobil saya masih belum bisa dikeluarkan,” jelasnya.
Ivin juga sempat meminta agar mobil yang menghalangi diberi garis polisi. Namun, setelah permintaan tersebut disampaikan, mobil penghalang tersebut justru sudah menghilang.
Ia menegaskan, selama proses penghadangan berlangsung, tidak satu pun dari pihak debt collector menunjukkan surat tugas resmi dari pengadilan maupun pihak pembiayaan (finance).
“Mereka hanya bilang ditugaskan oleh pihak finance. Saya juga mempertanyakan, apakah jam kerja finance bisa sampai malam, bahkan sampai menginap di kantor polisi,” ujar Ivin.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Sudah kami terima. Saat ini Ditreskrimum Polda Lampung masih melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi,” ungkapnya.