Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung melakukan pemeriksaan sejumlah saksi perkara korupsi pengelolaan dana participating interest 10% (PI 10%). Korupsi itu terjadi pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$17.286.000 atau senilai Rp. 271 miliar.
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan kepada Zaidirina (ZR). ZR merupakan istri dari tersangka Heri Wardoyo (HW) Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Lampung Energi Berjaya (PT. LEB). Sementara ZR dalam perkara ini menjabat sebagai Ketua Koperasi Jasa Keuangan Mikro Syariah Athaya Mandiri Berkah. ZR juga pernah diperiksa pada 4 November 2024 Lalu.
“Ia benar, istri dari HW diperiksa hari ini” ujarnya, Kamis, 9 Oktober 2025.
Selain itu, saksi lainnya diperiksa yakni, PNS bagian perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur. Namun, Ricky tak merinci identitas saksi tersebut. “Ada PNS Lampung Timur,” katanya.
Sebelumnya dalam perkara ini, sudah ada tiga orang yang menjadi tersangka. Ketiganya yaitu Komisaris PT. LEB, Heri Wardoyo. Kemudian, Direktur Utama PT. LEB, M. Hermawan Heriadi, dan Direktur Operasional PT. LEB Budi Kurniawan. Ketiganya ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Lampung, Senin, 22 September 2025.
Kemudian saat ini, Kejati Lampung juga fokus menyisir aset para pelaku dan pihak terkait, yang dugaannya berasal dari perkara ini. Selain 3 tersangka, Kejati telah memeriksa mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, dan menyita aset Rp. 38 miliar. Lalu melakukan pemeriksaan terhadap mantan Pj Gubernur Lampung Samsudin.
Modus Operandi
Selanjutnya, modus operandi para tersangka yakni, saat PT Lampung Energi Berjaya menerima dana Participating Interest sebesar US$ 17.286.000. Uang tersebut tidak dikelola sesuai dengan core business dalam kegiatan Migas. Melainkan untuk pembayaran gaji, bonus dan tantiem pegawai PT. Lampung Energi Berjaya.
Selain itu, dana PI juga menjadi dividen dan dibagikan kepada PT Lampung Jasa Utama, PDAM Way Guruh Lampung Timur, dan Pemerintah Provinsi Lampung. Dalam perkara ini, negara dirugikan sekitar Rp. 200 miliar, berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung Nomor: PE.03.03/S-919/PW08/5/2025 tanggal 29 Agustus 2025.
Kemudian Kejati Lampung telah melakukan upaya pemulihan kerugian negara Rp. 122, 58 miliar dari korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 pada anak usaha PT Lampung Jaya Usaha (LJU) yakni PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Total tersebut dari hasil penyitaan aset dari berbagai jenis, seperti emas, kendaraan, uang rupiah dan uang asing, suku bunga dan benda lainnya sebesar Rp 84 miliar. Bahkan, Kejati menyita sejumlah aset dari rumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dengan nominal Rp. 38,588 miliar pada 3 September 2025 lalu.
Rinciannya, 7 mobil dengan nilai Rp. 3,5 miliar, 656 gram emas batangan dengan nominal Rp. 1,291 miliar, uang tunai jenis rupiah dan asing dengan nilai Rp. 1,356 miliar, kemudian deposito beberapa bank Rp. 4.4 miliar, dan 29 sertifikat tanah dan bangunan dengan nilai Rp. 28 miliar. Penggeledahan, dan pemeriksaan Arinal Djunaidi selaku mantan Gubernur Lampung dan juga Kuasa Pengguna Modal (KPM).