Bandar Lampung (Lampost.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan kerja-kerja untuk memperkuat semangat demokrasi. Salah satunya melakukan harmonisasi data pemilih melalui kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB).
Pemutakhiran data pemilih ini penting. Apalagi sebagai negara yang sistem pemerintahanya demokrasi, kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat. Secara harfiah, berasal dari bahasa Yunani “demos” (rakyat) dan “kratos” (kekuasaan), yang berarti “kekuasaan rakyat”.
Artinya, dalam sistem ini warga negara berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik, baik secara langsung maupun melalui wakil-wakil yang dipilih, dan dijamin hak-hak dasar seperti kebebasan berpendapat dan persamaan hak.
Sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dan menjadi sumber kekuasaan negara. Maka partisipasi dari pemilih penting, sebagai warga negara memiliki kesempatan untuk terlibat aktif dalam proses demokrasi. Bahkan, semua warga negara setara di depan hukum dan memiliki hak yang sama dalam proses politik tertuang dalam UUD 1945, khususnya pada Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 28D ayat (1).
Oleh sebab itu, untuk terus mengawal hak warga negara, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU RI sangat serius mengenai data pemilih. Begitupun di Provinsi Lampung, Kamis, 2 Oktober 2025, KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung telah menyelesaikan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025. Rapat pleno ini terlaksanakan secara serentak di 15 Kabupaten/Kota.
Berdasarkan hasil kegiatan tersebut, jumlah pemilih di Provinsi Lampung mencapai 6.645.204 jiwa dengan rincian 3.371.568 jiwa pemilih laki-laki dan 3.273.636 jiwa pemilih perempuan. Pemilih tersebut tersebar di 15 Kabupaten/Kota, 229 Kecamatan, 2.651 Desa/Kelurahan
Hadir dalam agenda ini sejumlah pemangku kepentingan, seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Kemudian unsur TNI dan Polri, dan stakeholder lainnya sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Arie Oktora mengatakan pelaksanaan PDPB berdasarkan PKPU No. 1 Tahun 2025 tentang Data Pemilih Berkelanjutan. Kegiatan ini melibatkan koordinasi bersama stakeholder terkait. “Kita berkomitmen untuk melayani pemilih. Proses pemutakhiran juga kita lakukan dengan pencocokan dan penelitian. Setelah itu kita lakukan rapat pleno terbuka secara berjenjang,” katanya.
Ketua Bidang Pusat, Data dan Informasi (Pusdatin) KPU Provinsi Lampung, Ervhan Jaya mengatakan bahwa KPU terus berkomitmen menjaga kualitas data pemilih melalui kegiatan PDPB. “Data pemilih akurat dan mutakhir merupakan fondasi demokrasi yang kuat. Mari bersama kita pastikan data pemilih Lampung selalu valid demi pemilu yang berkualitas,” katanya.
Kemudian Ervhan mengatakan pemutakhiran data ini merupakan salah satu tugas utama KPU dalam masa non-tahapan pemilu sebagaimana diamanatkan undang-undang. Dengan tujuan menghadirkan data pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir sebagai landasan penyusunan daftar pemilih pada pemilu mendatang.
“Proses pemutakhiran data pemilih dimulai dari distribusi data hasil sinkronisasi DPT terakhir oleh KPU RI kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kemudian data kita verifikasi secara de jure berdasarkan dokumen resmi seperti KTP elektronik, kartu keluarga, biodata penduduk, maupun identitas kependudukan digital,” katanya.
Akurasi dan Relevansi
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan PDBD merupakan amanat undang-undang. KPU memiliki kewajiban untuk memutakhirkan data pemilih setiap 6 bulan berdasarkan basis data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. “Semua data wajib terperbaharui secara terus-menerus untuk menjaga akurasi dan relevansinya,” kata Afif saat membuka Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Selasa, 9 September 2025.
Kemudian Afif mengatakan pihaknya terbuka mengenai data. Apalagi PPDB masuk program prioritas nasional dalam rencana strategis selain pendidikan bagi pemilih pemula, pemilih rentan, dan pemilih marginal. “Cara menjaga data yang terbaik adalah dengan membukanya. Sehingga dapat mengetahui apabila ada kesalahan. Bagi kami ini semua penting untuk memastikan semua tahapan dan tugas pemutakhiran berjalan baik. Termasuk mengadaptasi pengembangkan teknologi informasi,” kata Afif.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita menyampaikan. PPDB merupakan wujud sinergi berkelanjutan dari MoU bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sekaligus penguatan koordinasi dan komunikasi antar lembaga pasca Pemilu dan pemilihan. “PDPB juga sebagai peningkatan partisipasi masyarakat melalui pengecekan diri menatap 2029,” katanya.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos PDPB merupakan amanat undang-undang yang harus dijalankan secara konsisten untuk memelihara, memperbarui, dan memastikan daftar pemilih yang akurat, komprehensif, dan mutakhir. Data hasil PDPB kemudian akan ditetapkan secara berjenjang setiap 3 bulan oleh KPU Kabupaten/Kota, setiap 6 bulan oleh KPU Provinsi, dan setiap tahun oleh KPU RI.
“KPU daerah perlu aktif melakukan pencermatan terhadap data ganda, invalid, maupun pemilih baru berusia 17 tahun. Agar tidak ada data bermasalah dalam daftar pemilih,” katanya.
Berikan Masukan
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Apriliwanda memberikan masukan terhadap proses pemutakhiran data pemilih. Ia mengatakan, persoalan data kependudukan memang kerap rumit. Sehingga koordinasi intensif antara KPU dan Disdukcapil menjadi penting untuk mencari solusi.
“Kami juga memberikan rekomendasi agar KPU melaksanakan pemutakhiran terbatas khusus terkait pemekaran wilayah. Hal ini penting agar tidak terjadi bias data yang berulang pada pemilu dan pilkada mendatang,” ujarnya,
Kemudian Koordinator Divisi Pencegahan, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Lampung, Hamid Badrul Munir mendorong agar melakukan sinkronisasi data kependudukan dan pemilih secara teliti. “KPU dan Disdukcapil perlu berkoordinasi aktif. Ini untuk menyesuaikan data terkait perubahan status kependudukan, seperti kelahiran, kematian, atau mutasi penduduk,” katanya.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah berpendapat. Mengenai data pemilih, perlu partisipasi aktif dari masyarakat. Selanjutnya ia menyarankan, selama belum ada tahapan pemilu dan pilkada. Penyelenggara pemilu lebih baik menguatkan pendidikan politik dengan sosialisasi kepada pemilih pemula, yakni pelajar tingkat SMA/SMK/MA.
“Pendidikan politik dan sosialisasi kepada anak SMA lebih penting,” katanya.








