Bandar Lampung (Lampost.co) — Bawaslu Lampung memaparkan ada sekitar 20 ribu warga Lampung yang terancam tidak bisa memilih. Hal tersebut karena mereka tinggal pada kawasan hutan lindung.
.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri Suhaimi mengatakan, hal itu dari hasil pengawasan pada saat coklit. Ia mengatakan, pada hutan register kawasan Kabupaten Mesuji, ada sekitar 7 ribuan warga. Kemudian sisanya ada pada beberapa hutan lindung. Hutan tersebut berada pada wilayah Way Kanan, Tanggamus, Pesisir Barat dan Lampung Barat.
.
“Ada sekitar 20 ribuan, di hutan lindung,” ujar Tamri, Kamis, 25 Juli 2024.
.
Baca Juga : https://lampost.co/metrotv-lampung/ini-temuan-bawaslu-bandar-lampung-saat-coklit/
.
Kemudian, menurut Tamri, KPU tidak bisa mendirikan TPS pada hutan lindung karena terkendala regulasi. Dampaknya, angka partisipasi pemilih pada pilkada serentak 2024, juga berpotensi turun.
.
“Hal ini juga jadi salah satu poin pengawasan kita,” katanya.
.
Sementara itu. Komisioner KPU Provinsi Lampung Bidang Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Agus Riyanto mengatakan, KPU memastikan hak memilih warga terlindungi.
.
Meski mereka beraktivitas di hutan, secara administrasi terdaftar sebagai pemilih sesuai dengan e-KTP. Karena itu, mereka juga tetap bisa memilih.
.
“Karena itu, kami juga terus menghimbau agar ketika hari pemilihan (27 November 2024). Mereka untuk datang ke desa tempat mereka tinggal (sesuai e-KTP) untuk memilih,” ujar Agus.
.
Kemudian menurut Agus, warga yang beraktivitas pada hutan lindung, bisa mengecek status mereka masuk kedalam daftar pemilih atau tidak. Melalui cek dpt online, dan bisa melakukan pendaftaran secara mandiri.
.
“Jika belum terdaftar mereka bisa memilih juga nantinya melalui daftar pemilih khusus (DPK),” katanya.