Bandar Lampung (Lampost.co) – Jumlah pemilih di Provinsi Lampung saat ini mencapai 6.645.204 jiwa. Hal tersebut berdasarkan hasil Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III 2025 oleh KPU 15 Kabupaten/Kota.
Pemilih tersebut dengan rincian 3.371.568 pemilih laki-laki dan 3.273.636 pemilih perempuan. Jumlah tersebut berasal dari 15 kabupaten/kota, meliputi 229 kecamatan dan 2.651 desa/kelurahan. Namun ada yang menjadi sorotan, yaitu 25 pemilih yang masih hidup masuk kedalam data meninggal dunia.
Data tersebut berdasarkan hasil uji petik oleh Bawaslu 15 Kabupaten/Kota dengan sejumlah sampel yang terlaksanakan pada periode September 2025 atau sebelum pleno. Kemudian Bawaslu menemukan 210 pemilih meninggal dunia. Rinciannya, 185 pemilih benar-benar meninggal dunia. Kemudian, 25 pemilih yang disebutkan meninggal dunia, ternyata masih hidup.
“Hasil rakor evaluasi PDPB, ternyata faktor pemilih masih hidup namun tercatat sudah meninggal karena sumber data yang dipakai salah satunya dari BPJS.” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Lampung Hamid Badrul Munir, Kamis, 9 Oktober 2025.
Kemudian menurut Badrul, hasil rapat koordinasi dengan Bawaslu RI untuk evaluasi pengawasan DPB. Temuan pemilih yang masih hidup, namun telah meninggal dunia, bukan hanya terjadi di Provinsi Lampung, namun hampir seluruh Provinsi Indonesia.
“Karena data dari Kemendagri itu bukan menarik data dari Dukcapil saja, tapi juga dari BPJS. Beberapa temuan kami sudah ada yang ditindaklanjuti. Karena ada rekomendasi kami sebelum pleno, dan sesudah pleno,” katanya.
Selanjutnya, Hamid mendorong agar melakukan sinkronisasi data kependudukan dan pemilih. Kemudian melibatkan koordinasi aktif antara Disdukcapil dan KPU. Ini untuk menyesuaikan data terkait perubahan status kependudukan, seperti kelahiran, kematian, atau mutasi penduduk.
KPU Akui Kendala
Sementara Ketua Divisi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPU Lampung, Ervhan Jaya mengakui memang ada beberapa kendala. Misalnya pemilih yang sudah meninggal, namun belum memiliki akta kematian. Sehingga tidak bisa serta merta tercoret, karena pendataan pemilih bersifat de jure.
“Ini yang kami berikan rekomendasi, agar pihak kelurahan atau desa, membuat akta kematian secara kolektif agar bisa tercatat. Karena tak semua orang mau mengurus data kependudukan seperti ini, ini terus kita upayakan,” katanya.
Selain itu, Ervhan juga tak menampik adanya pemilih yang masih hidup, walau tercatat meninggal. Ini karena kendala seperti data dari Kemendagri yang tersinkronkan dengan data BPJS. Namun, menurut Ervhan temuan, tersebut akan terus tertindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi Lampung.
“Ini juga kami pencocokan dan penelitian terbatas terus berjalan, dan ini kan DPB atau berkelanjutan. Nanti data akan kita perbaiki pada triwulan selanjutnya, karena ini masih terus berjalan,” katanya.