Bandar Lampung (Lampost.co) – Bawaslu Lampung mencatat sebanyak 164 kejadian khusus. Hal itu terjadi pada pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak, Rabu, 27 November 2024 pada 15 kabupaten/kota se Lampung.
“Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu terdapat 164 kejadian khusus. Seperti kekurangan surat suara, surat suara rusak, logistik lainnya serta kejadian khusus lainnya,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir, Kamis, 28 November 2024.
Kemudian ia menjelaskan bahwa surat suara pilkada tertukar terjadi pada 34 tempat pemungutan suara (TPS). Ada kekurangan surat suara 96 TPS, surat suara rusak satu TPS, logistik lainnya satu TPS, kejadian khusus lainnya 32 TPS.
“Hasil pengawasan menunjukkan terdapat kekurangan surat suara pada 10 kabupaten,” katanya.
Kemudian surat suara kurang terjadi pada Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Barat. Lalu, Lampung Utara, Pringsewu, Tulangbawang, Mesuji, Pesawaran, dan Tulang Bawang Barat.
“Sementara kejadian khusus surat suara tertukar pada Lampung Selatan, Lampung Timur, Pringsewu, dan Mesuji. Tim pengawas juga mendapati adanya surat suara rusak pada Lampung Barat. Terdapat robek pada beberapa bagian kertas surat suara,” katanya
Kemudian Hamid juga menyampaikan pada saat pemungutan suara. Seorang warga mengaku sebagai pemantau pemilihan. memaksa masuk pada area TPS 02, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
“Tetapi tidak diperkenankan masuk oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan pengawas TPS,” katanya.
Berbagai Upaya
Selanjutnya menyikapi kejadian khusus saat pemungutan dan penghitungan suara tersebut. Jajaran panwaslu melakukan berbagai upaya tindak lanjut. Pertama, menyampaikan saran perbaikan kepada KPPS. Kemudian, mengidentifikasi potensi-potensi dugaan pelanggaran dan potensi pemungutan suara ulang (PSU).
“Kami juga melakukan penelusuran atas informasi kejadian-kejadian khusus tersebut. Memperkuat koordinasi secara berjenjang dan berbagi informasi secara update ke sesama jajaran pengawas,” katanya.
Sementara pada sisi lain, Hamid juga menyampaikan. Bawaslu Provinsi juga melakukan pencegahan dan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang selama masa tenang.
“Bawaslu bersama tim pemerintah daerah, termasuk Satpol PP, berhasil menertibkan 90.910 APK yang tersebar seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Lampung,” katanya.