Jakarta (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai sidang sengketa pemilihan hasil kepala daerah (PHP-kada) 2024 pada 8 Januari 2025. Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Pan Mohamad Faiz menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan berkas atau registrasi perkara sengketa pemilihan hasil kepala daerah (PHP-kada) 2024. Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
“Jumlahnya ada 309 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Kalau kita rinci itu ada 23 yang gubernur, lalu 49 untuk pemilihan walikota, serta 237 untuk sengketa atau perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati.” kata pria yang akrab tersapa Faiz di Gedung MK, Jumat, 3 Januari 2025.
Kemudian Faiz menjelaskan ada perbedaan istilah antara permohonan dan perkara. Ia mengatakan bahwa laporan yang terajukan para pemohon tersebut masih tergolong dalam kategori permohonan. Sementara untuk permohonan yang sudah teregistrasi sebagai perkara.
“Jadi ketika terajukan itu masih permohonan, ketika teregistrasi maka berubah menjadi perkara. Kenapa beda? Karena itulah fungsi kita melakukan pemeriksaan berkas. Sehingga ketika kita menemukan misalnya ada calon pemohon yang mengajukan permohonannya itu secara daring dan luring 2 kali,” katanya.
Laporan Double
Selanjutnya, Faiz menguatkan bahwa berkurangnya jumlah angka dari 314 menjadi 309. Itu terjadi karena terdapat pelaporan yang double baik pada sistem daring dan luring.
“Maka kita tidak akan meregistrasi dua-duanya karena pemohonnya sama, kuasa hukumnya sama, maka kita akan registrasi satu saja. Jadi ada beberapa yang tidak kita registrasi karena sudah terwakili. Apakah dari permohonan online atau dari offline,” jelasnya.
Kemudian setelah pemeriksaan berkas. Mekanisme selanjutnya MK akan mengirimkan berkas kepada pemohon yaitu KPU daerah dengan tembusan KPU pusat termasuk Bawaslu. Setelah mendapatkan registrasi perkara. Para pihak memiliki waktu dua hari untuk mengajukan diri menjadi pihak terkait yang akan menjalani persidangan.
“Artinya per hari ini dan hari terakhirnya adalah hari Senin terkecuali sabtu dan minggu karena libur. Dari sana nanti akan ada RPH menentukan apakah mereka akan menjadi pihak terkait atau tidak. Maka nanti sidang pertama itu tanggal 8 untuk sidang pemeriksaan pendahuluan,” kata Faiz.
Sementara untuk hasil jawaban dan keterangan dari pihak terkait, jelas Faiz. Akan ada satu hari kerja sebelum pemeriksaan sidang berikutnya. “Jadi mereka bisa hadir dulu, mendengarkan apa saja yang menjadi dalil-dalil atau argumentasi permohonan. Setelah itu mereka bisa mempersiapkan secara matang,” jelasnya.