Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung mencatat ada 90.910 alat peraga kampanye (APK) liar yang teramankan. Penertiban itu ketika masa tenang menjelang pencoblosan Pilkada Serentak, Rabu, 27 November 2024.
Hal tersebut tersampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir. Ia mengatakan, itu dalam rangka memastikan proses tahapan puncak pemilihan serentak dalam situasi kondusif dan tertib. Apalagi menyambut pemungutan dan penghitungan suara.
Kemudian ia mengatakan, pihaknya melakukan upaya pencegahan, patroli pengawasan dan penertiban alat peraga kampanye (APK). Ini sebagai bagian dari tak terpisahkan bentuk mewujudkan suasana tenang dan kondusif serta bersih dari APK yang terpasang pada kampanye.
Baca Juga :
https://lampost.co/lamban-pilkada/kapolda-nilai-pilkada-lampung-kondusif/
“Berdasarkan hasil pengawasan bersama Polisi Pamong Praja pada tahapan masa tenang 24-26 November 2024. Berhasil melakukan penertiban 90.910 APK,” katanya, Kamis, 28 November 2024.
Selanjutnya ia mengatakan rincian penertiban APK tersebut yakni; Lampung Selatan ada 1.059 APK, Lampung Barat 2.094 APK, Lampung Utara 1.239 APK. Kemudian Lampung Tengah 21.708 APK, Lampung Timur 2.994 APK, dan Bandar Lampung 13.467 APK.
Lalu, Pesawaran 13.587 APK, Metro 122 APK, Pringsewu 14.941 APK, Tanggamus 5.397 APK, Tulang Bawang, 2.053 APK, Pesisir Barat 263 APK, Way Kanan 5.854 APK, Mesuji, 6.088 APK dan Tulang Bawang Barat 44 APK.