Bandar Lampung (Lampost.co) — Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah menyoroti urgensi percepatan jadwal pelantikan kepala daerah, 6 Februari 2025. Ia berpendapat majunya jadwal pelantikan hanya mengarah kepada lobi politik.
Kemudian ia mengatakan lobi politik kepala daerah terpilih melalui partai politik tempat kepala daerah bernaung. Padahal menurut Candra, percepatan itu juga hanya beda sehari dari jadwal sebelumnya. Sesuai dengan jadwal awal tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor. 80 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor. 16 tahun 2016 tentang tata cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
“Coba kita pikirkan saja, apa urgennya percepatan hanya sehari,” ujar Candra, Rabu, 22 Januari 2025.
Baca Juga:
https://lampost.co/lamban-pilkada/dprd-lampung-sambut-baik-pelantikan-kepala-daerah/
Selanjutnya ia berpendapat, sebaiknya pelantikan terlaksanakan serentak. Karenakan pemilihan sudah serentak yang berlandaskan pada Undang Undang Nomor. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Lalu pada, pasal 201 ayat 9 bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022. Sebagaimana pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023. Sebagaimana pada ayat (5), diangkat Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati, dan Pejabat Walikota. Sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
“Sudah ada Pejabat Gubernur maupun Pejabat Bupati/Walikota untuk mengisi kekosongan kepala daerah tersebut. Dan sebentar lagi akan ada putusan dari MK, berdasarkan masa bersidang maka tanggal 11 Maret 2025 sudah ada putusan,” katanya.
Kemudian Candra mengatakan, jika ada sengketa Pilkada yang terkabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Gugatannya pun tidak begitu lama. “Sehingga menurut saya lebih baik serentak saja pelantikan,” katanya.
Sambut Pelantikan
Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar mengatakan pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa akan tergelar pada 6 Februari 2025 mendatang. Pelantikan tersebut maju dari jadwal awal. yakni 7 Februari 2025 sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) 80 tahun 2024.
Keputusan tersebut tersepakati saat Komisi II DPR RI menggelar rapat dengan Kemendagri, KPU dan Bawaslu RI, Rabu, 22 Januari 2025. Dengan begitu, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2025–2030, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela akan tergelar 6 Februari 2025.
“Berdasarkan Perpres, pasca pelantikan, gubernur terpilih akan melakukan pidato di DPRD Lampung. Karena itu, DPRD Lampung akan menyiapkan hal tersebut. Nanti kami akan ajukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur untuk pelaksanaan paripurna pada 7 Februari 2025,” ujar Giri.
Lalu ia mengatakan, DPRD Provinsi Lampung bersama seluruh fraksi akan mengawal dan mendukung. Terlebih kerja-kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. Terutama program yang baik untuk masyarakat. “Selagi program untuk masyarakat, kami DPRD siap mengawal dan mendukung,” katanya.
Begitupun tersampaikan oleh Kepala Biro Pemerintah dan Otonomi Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang. Ia membenarkan pelantikan pada 6 Februari 2025. “Iya betul, kami sedang mempersiapkan perubahan jadwal tersebut,” katanya.