• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 15/12/2025 06:59
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Akademisi: Waspada Pelanggaran TSM Pilkada 2024

Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Rifandy Ritonga mengingatkan bagi para calon untuk berkompetisi secara sehat

Triyadi IsworoSalda AndalabyTriyadi IsworoandSalda Andala
25/04/24 - 18:00
in Lamban Pilkada, Pemilu, Politik
A A
Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Rifandy Ritonga. Dok

Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Rifandy Ritonga. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Rifandy Ritonga mengingatkan bagi para calon untuk berkompetisi secara sehat. Ia mengingatkan akan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Pelanggaran ini sering menjadi sengketa usai pilkada maupun pemilu.
.
“Pelanggaran TSM memang cukup sulit terbuktikan oleh lawan politik. Namun, jika pelanggaran itu terbukti bisa mendiskualifikasi pasangan palon kepalanya daerah,” katanya, Kamis, 25 April 2024.
.
Kemudian ia mengatakan, dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2018. Menyatakan, terterimanya laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM harus memenuhi syarat formil dan materil.
.
Dalam syarat materil, laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu TSM. Paling sedikit disertai dua alat bukti dengan ketentuan pelanggaran terjadi paling sedikit 50 persen dari jumlah daerah yang menjadi lokasi pemilihan.
.
“Alat bukti tersebut yaitu, keterangan saksi, surat dan tulisan, petunjuk, dokumen elektronik. Kemudian keterangan pelapor atau keterangan terlapor dalam sidang pemeriksaan dan keterangan ahli,” kata Sekretaris Ikatan Advokat Indonesia DPD Lampung ini.
.
Oleh sebab itu, ia berharap Pilkada 2024 berjalan dengan damai, bukan hanya jadi selogan setiap kali kontestasi itu berlangsung. Menurutnya, kerjasama setiap stakeholder  harus berjalan dengan baik antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan TNI-Polri.
.
“Stakeholder ini yang menjadi kunci pilkada damai. Dan selalu menjadi sorotan masyarakat setiap kali kontestasi berlangsung,” katanya.
.
Untuk itu, sudah seharusnya para stakeholder menangani proses menuju kedamaian dengan berkaca pada pilkada  sebelumnya. Apa yang menjadi catatan harus perlu terbenahi.
.
Terutama permasalahan politisasi bantuan sosial (Bansos) dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu yang harus menjadi catatan penting untuk sorotan Bawaslu dan stakeholder kepemiluan lainnya.
.
“Biasa yang  menjadi sorotan dan perdebatan saat kampanye akan mulai. Bahkan belum sudah mencuat dua permasalahan dugaan politisasi Bansos dan Netralitas ASN,” katanya.
Tags: MasifPELANGGARANPemilihan Kepala DaerahPemilu 2024pilkada 2024Rifandy RitongaSistematisTerstukturTSMUBLUniversitas Bandar Lampung
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Wakil Ketua MPR RI

Hadirkan Kebijakan Inklusif Wujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

byTriyadi Isworoand1 others
14/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Perlu membangun kolaborasi yang kuat antara para pemangku kepentingan untuk mempersempit kesenjangan. Apalagi antara kebijakan yang...

Konsep Otomatis

Musda XI Partai Golkar Bandar Lampung Ditunda

byTriyadi Isworo
13/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD Partai Golkar Kota Bandar Lampung mengalami penundaan. Sebelumnya, kegiatan tersebut...

Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya berompi orange saat konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor KPK Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025. Dok: Tangkapan Layar Youtube KPK

Biaya Politik Tinggi Sebabkan Kepala Daerah Korupsi

byTriyadi Isworoand1 others
13/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya resmi menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia terjerat kasus...

Berita Terbaru

Langit mendung dan rintik hujan menyelimuti Tugu Adipura Kota Bandar Lampung. BMKG memprediksi cuaca Provinsi Lampung berawan berpotensi hujan. (Foto: Triyadi Isworo/Lampost.co)
Cuaca

Senin, 15 Desember 2025, Lampung Berawan Waspada Hujan

byTriyadi Isworo
15/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Senin, 15 Desember 2025, cuaca Provinsi...

Read moreDetails
Ubah Cara Pandang Terhadap Anak Difabel

Ubah Cara Pandang Terhadap Anak Difabel

14/12/2025
BPBD Lampung Siap Siaga dalam Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan

BPBD Lampung Siap Siaga dalam Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan

14/12/2025
DPRD Dorong Pemerintah Terapkan Pembangunan Inklusif

DPRD Dorong Pemerintah Terapkan Pembangunan Inklusif

14/12/2025
Akses Pendidikan Anak Difabel Minim

Akses Pendidikan Anak Difabel Minim

14/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.