• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 02/07/2025 04:38
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Akademisi: Waspada Pelanggaran TSM Pilkada 2024

Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Rifandy Ritonga mengingatkan bagi para calon untuk berkompetisi secara sehat

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
25/04/24 - 18:00
in Lamban Pilkada, Pemilu, Politik
A A
Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Rifandy Ritonga. Dok

Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Rifandy Ritonga. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Rifandy Ritonga mengingatkan bagi para calon untuk berkompetisi secara sehat. Ia mengingatkan akan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Pelanggaran ini sering menjadi sengketa usai pilkada maupun pemilu.
.
“Pelanggaran TSM memang cukup sulit terbuktikan oleh lawan politik. Namun, jika pelanggaran itu terbukti bisa mendiskualifikasi pasangan palon kepalanya daerah,” katanya, Kamis, 25 April 2024.
.
Kemudian ia mengatakan, dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2018. Menyatakan, terterimanya laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM harus memenuhi syarat formil dan materil.
.
Dalam syarat materil, laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu TSM. Paling sedikit disertai dua alat bukti dengan ketentuan pelanggaran terjadi paling sedikit 50 persen dari jumlah daerah yang menjadi lokasi pemilihan.
.
“Alat bukti tersebut yaitu, keterangan saksi, surat dan tulisan, petunjuk, dokumen elektronik. Kemudian keterangan pelapor atau keterangan terlapor dalam sidang pemeriksaan dan keterangan ahli,” kata Sekretaris Ikatan Advokat Indonesia DPD Lampung ini.
.
Oleh sebab itu, ia berharap Pilkada 2024 berjalan dengan damai, bukan hanya jadi selogan setiap kali kontestasi itu berlangsung. Menurutnya, kerjasama setiap stakeholder  harus berjalan dengan baik antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan TNI-Polri.
.
“Stakeholder ini yang menjadi kunci pilkada damai. Dan selalu menjadi sorotan masyarakat setiap kali kontestasi berlangsung,” katanya.
.
Untuk itu, sudah seharusnya para stakeholder menangani proses menuju kedamaian dengan berkaca pada pilkada  sebelumnya. Apa yang menjadi catatan harus perlu terbenahi.
.
Terutama permasalahan politisasi bantuan sosial (Bansos) dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu yang harus menjadi catatan penting untuk sorotan Bawaslu dan stakeholder kepemiluan lainnya.
.
“Biasa yang  menjadi sorotan dan perdebatan saat kampanye akan mulai. Bahkan belum sudah mencuat dua permasalahan dugaan politisasi Bansos dan Netralitas ASN,” katanya.
Tags: MasifPELANGGARANPemilihan Kepala DaerahPemilu 2024pilkada 2024Rifandy RitongaSistematisTerstukturTSMUBLUniversitas Bandar Lampung
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

omon-omon

Pantang Omon Omon Perangi Korupsi

by Mustaan
01/07/2025

PRESIDEN Prabowo Subianto mengumumkan “perang total” melawan korupsi saat meresmikan pembangunan Energi Baru Terbarukan (EBT) di Istana Negara dan bukan...

Wakil Ketua MPR RI

Lestari Moerdijat: Realisasikan Pembangunan SDM Berkualitas dengan Langkah Nyata

by Triyadi Isworo
01/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Sejumlah rencana pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas harus mampu terealisasikan. Dengan menerapkan berbagai langkah...

Lampung Democracy Studies (LDS) mengadakan diskusi Ruang Tengah mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024.

LDS Gelar Diskusi Bahas Putusan MK Soal Pemilu 2029, Implikasi bagi Demokrasi Indonesia

by Delima Napitupulu
01/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Lampung Democracy Studies (LDS) mengadakan diskusi Ruang Tengah mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024. Dengan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.